Bongkar Jaringan Gunung Mas-Rutan Kelas IIA Palangka Raya, ini Kata Kepala BNNP Kalteng Kombes Mada
December 29, 2025 03:48 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Sepanjang tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mencatat pengungkapan puluhan kasus narkotika dengan barang bukti mencapai belasan kilogram sabu, jaringan Gunung Mas hingga Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Nah, Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Mada Roostanto mengatakan, selama tahun 2025 pihaknya menangani sebanyak 42 kasus tindak pidana narkotika.

Baca juga: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin Tegaskan ASN tak Ada WFA di Momen Tahun Baru 2026

“Dari jumlah tersebut, 35 kasus merupakan hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025, sementara tujuh kasus lainnya merupakan pengungkapan akhir tahun 2024 yang proses penyelesaiannya berlanjut hingga 2025,” ujar Kombes Pol Mada saat press release akhir tahun dan pemusnahan barang bukti narkotika di Palangka Raya, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, penanganan terhadap seluruh kasus tersebut menghasilkan total 87 berkas perkara. 

Dari target awal sebanyak 15 berkas P-21, hingga saat ini BNNP Kalteng telah melimpahkan 63 berkas P-21 ke jaksa penuntut umum.

“Capaian ini mencapai 420 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara 24 berkas lainnya masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Sejalan dengan pengungkapan kasus tersebut, BNNP Kalimantan Tengah juga mengamankan sebanyak 87 orang tersangka. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi.

“Para tersangka terdiri dari 67 orang masyarakat umum, 14 oknum warga binaan pemasyarakatan, 2 anggota Polri, 3 aparatur sipil negara, dan 1 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ungkapnya.

Ia menegaskan, keterlibatan berbagai profesi, termasuk aparat dan ASN, menjadi perhatian serius pihaknya.

“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak mengenal latar belakang. Semua bisa terpapar, sehingga upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat,” tegasnya.

Sepanjang 2025, BNNP Kalimantan Tengah juga mengungkap sembilan jaringan narkotika, yang mayoritas merupakan jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat–Kalimantan Tengah.

Beberapa pengungkapan kasus menonjol di antaranya jaringan Subaidi yang beroperasi dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir PCC.

“Kami juga mengungkap jaringan Yetro alias Jago di Kabupaten Gunung Mas dengan barang bukti satu kilogram sabu dan 24 butir ekstasi,” katanya.

Selain itu, BNNP Kalteng mengungkap salah satu jaringan terbesar lintas Kalbar–Kalteng, yakni jaringan Diwan, dengan barang bukti 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, barang bukti narkotika yang berhasil disita sepanjang 2025 meliputi 15,2 kilogram sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, serta 2.680 butir PCC.

Selain narkotika, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa delapan unit kendaraan roda dua, sembilan unit kendaraan roda empat, 107 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp204.913.000.

Dalam kesempatan tersebut, BNNP Kalimantan Tengah juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk kami dalam memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski capaian pengungkapan meningkat, hal itu sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika di Kalimantan Tengah masih menjadi ancaman serius.

“Ke depan kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk menekan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah,” pungkasnya.

(Tribunkalteng.com/Iqbal)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.