Spesial, 45 Pasutri Peserta Isbat Nikah Terpadu Ikut Rayakan HUT ke-32 Bupati Tegal
December 29, 2025 03:50 PM

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - 45 pasangan suami istri (pasutri) dari beberapa kecamatan di Kabupaten Tegal mengikuti Isbat Nikah Terpadu.

Kegiatan yang digelar oleh LKKNU PCNU Kabupaten Tegal itu dipusatkan di Rumah Dinas Bupati Tegal, Senin (29/12/2025).

Isbat Nikah Terpadu yang diikuti puluhan pasutri ini terasa lebih spesial karena bertepatan HUT ke-32 Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman. 

Berbagi kebahagian, penyelenggara acara termasuk pasangan yang mengikuti Isbat Nikah ikut merayakan dengan memberi kejutan kepada Bupati Ischak. 

Baca juga: Malam Tahun Baru di Kabupaten Tegal, Bupati Ischak: Tak Ada Pesta Kembang Api dan Petasan

• Perayaan Natal di Kota Tegal, Dedy Yon: Momentum Ajarkan Nilai-nilai Luhur

Di tengah-tengah acara, Bupati Ischak mendapat kejutan berupa kue ulang tahun lengkap dengan lilin menyala dan semuanya kompak menyanyikan lagu selamat ulang tahun. 

Bupati Ischak pun meniup lilin dan langsung disambut tepuk tangan meriah dari semua yang hadir, termasuk tamu undangan. 

Setelahnya, Bupati Ischak kembali melakukan kegiatan dengan menyampaikan sambutan dan simbolis menyerahkan berkas serta buku nikah kepada lima perwakilan pasutri yang mengikuti Isbat. 

Ketua LKKNU PCNU Kabupaten Tegal, A Jafar menerangkan, tujuan utama Isbat Nikah Terpadu, untuk membantu masyarakat yang status pernikahannya belum jelas atau belum tercatat secara sah di administrasi kependudukan. 

Selain itu, membantu masyarakat dalam mengakses layanan seperti BPJS, bantuan sosial, termasuk saat mendaftarkan anak ke sekolah sehingga status lebih jelas.

Sesuai namanya, Isbat Nikah Terpadu, pasutri yang mendaftar langsung mendapat KTP baru (status berubah), Kartu Keluarga, dan Akta Anak juga berubah. 

"Kami membuka pendaftaran Isbat Nikah sekira dua bulan lalu dengan jumlah 151 pasangan yang mendaftar."

"Setelah dilakukan verifikasi sesuai persyaratan hanya 45 pasangan yang lolos sampai tahap Isbat Nikah Terpadu," terang Jafar kepada Tribunjateng.com, Senin (29/12/2025). 

Syarat Ikuti Isbat Nikah

Terkait persyaratan, menurut Jafar, yang paling utama harus pernikahan pertama atau dengan kata lain bukan istri yang kedua atau sebagainya. 

Selain itu yang menjadi kendala, ketika berstatus janda ataupun duda, status cerai dengan saat mengurus pernikahan duluan proses menikah baru keluar surat cerai. 

Jafar mencontohkan, semisal melakukan pernikahan siri pada 1 Desember, kemudian surat cerai dengan pasangan sebelumnya baru keluar pada 10 Desember, maka sudah dipastikan gugur dan tidak bisa melanjutkan sampai Isbat Nikah. 

"Dari 45 pasangan suami istri yang mengikuti Isbat Nikah, rinciannya dari Kecamatan Bumijawa ada 20 pasangan, Jatinegara 11 pasangan, Bojong 4 pasangan, Lebaksiu 3 pasangan."

"Adiwerna sama 3 pasangan, kemudian Kecamatan Warureja dan Pangkah masing-masing 1 pasangan, serta Pagerbarang 2 pasangan," jelas Jafar. 

Jafar menegaskan, pasutri yang mengikuti Isbat Nikah adalah mereka yang sudah melakukan nikah siri atau tidak tercatat di KUA. 

Adapun pernikahan siri diakui atau sah secara agama, namun belum tercatat administrasi di data kependudukan. 

Menurut Jafar, pasutri yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu paling tua usia 60 tahun dan yang paling muda 21 tahun. 

Baca juga: Rencana Bupati Ischak Wujudkan Kampung Nelayan di Suradadi Tegal, Hidupkan Ekonomi dan Kesejahteraan

• Pantai Alam Indah Tegal Sediakan Tikar dan 25 Set Meja Kursi, Gratis Buat Pengunjung

"Intinya mereka melakukan pernikahan tapi belum tercatat."

"Maka dengan kegiatan ini, mereka mendapat penetapan status dari Pengadilan Agama melalui sidang Isbat."

"Setelahnya baru mendaftarkan ke KUA dan baru dikeluarkan buku nikah."

"Tanggalnya disesuaikan saat mereka melakukan nikah siri,"ungkap Jafar. 

Sementara itu, Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menuturkan, melalui Isbat Nikah Terpadu ini, pihaknya mendapati masih ada pasutri yang sah secara agama tapi belum sah secara administrasi negara. 

Di sinilah Pemkab Tegal hadir berkerja sama dengan LKKNU, Kemenag, dan Pengadilan Agama Kabupaten Tegal menghadirkan program Isbat Nikah. 

Tujuannya untuk memberi kepastian hukum pada pasutri, termasuk anak-anak mereka. 

"Sehingga setelah ini statusnya sudah sah secara agama dan negara."

"Jadi, yang sebelumnya status anak di akta hanya dengan ibu sekarang sudah lengkap anak dari seorang ayah dan ibu," kata Bupati Ischak. 

20251229 _ Perayaan HUT ke-32 Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman
RAYAKAN HUT - Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mendapat kejutan ulang tahun ke-32 di tengah-tengah Isbat Nikah Terpadu di Rumah Dinas Bupati, Senin (29/12/2025). 45 pasutri dari beberapa kecamatan di Kabupaten Tegal mengikuti Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan LKKNU PCNU Kabupaten Tegal.

Bupati Ischak menambahkan, melihat antusias masyarakat yang sangat luar biasa dan ketika nantinya masih ditemukan adanya pasutri yang baru menikah siri, maka tidak menutup kemungkinan tahun depan pihaknya menyelenggarakan kegiatan serupa. 

Melalui kegiatan ini, Bupati Ischak sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa betul sudah sah secara agama, namun akan lebih bagus dan disarankan agar sah secara negara sehingga mendapat kepastian hukum termasuk mempermudah pemberian bantuan. 

"Jadi kegiatan ini awalnya akan dilaksanakan pertengahan November 2025. Kemudian kami mengusulkan agar Isbat Nikah ini dibarengi dengan ulang tahun saya pada 29 Desember ini."

"Menurut saya spesial karena tepat hari ulang tahun saya ke-32 bisa berpartisipasi dalam memberi manfaat untuk masyarakat Kabupaten Tegal," ujar Bupati Ischak. 

Ringankan Beban Pengeluaran

Pasutri yang mengikuti Isbat Nikah bernama Yuni Yogi Noviana dan Muhammad Akmal Fauzan Ali senang dan lega setelah pernikahan mereka sudah sah tercatat secara administrasi negara. 

Warga asal Desa Jejeg, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal ini selalu memancarkan senyum bahagia terlebih saat menunjukkan buku nikah mereka yang baru saja diterima. 

Mereka saat ini berusia 21 tahun dan sudah memiliki satu anak. 

Program Isbat Nikah ini sangat membantu pasangan muda seperti Yuni dan Akmal karena meringankan beban pengeluaran. 

Hal itu karena semuanya gratis dan tidak perlu repot mengurus KK, Akta, KTP, maupun buku nikah, semuanya dapat. 

"Kami sangat berterima kasih dengan adanya program Isbat Nikah karena semuanya sudah difasilitasi dan gratis."

"Kalau mengurus sendiri pusing terkait berkas."

"Kami sudah menikah siri pada 2023."

"Kami nikah siri karena saat itu suami usia belum cukup. Kami sudah punya satu anak," cerita Yuni. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.