Setelah Dicabut, Puluhan Dosen ULM Boleh Ajukan Ulang Jabatan Guru Besar, Kampus Siapkan Dana Riset
December 29, 2025 03:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Ahmad Alim Bachri memberikan penjelasan kepada Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait pencabutan jabatan Guru Besar terhadap sejumlah dosen, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (29/12/2025).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi empat dosen ULM—Kissinger, Abdul Ghofur, Darmiyati, dan Laila Refiana Said—yang sebelumnya mengadukan keberatan atas pencabutan jabatan Guru Besar ke DPRD Kalsel pada 15 Desember 2025.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, Rektor ULM menyampaikan komitmen universitas untuk membantu pemulihan akademik para dosen yang terdampak pencabutan jabatan Guru Besar.

Rektor Ahmad menyebut, kementerian telah memberikan kebijakan yang memungkinkan para dosen mengajukan kembali jabatan Guru Besar dalam jangka waktu satu tahun sejak surat pembatalan diterbitkan.

“Universitas memastikan akan memfasilitasi proses tersebut,” ujarnya, usai rapat.

Ia menjelaskan, fasilitasi yang dimaksud mencakup pembiayaan penelitian, pendampingan proses verifikasi publikasi melalui manajemen publikasi, hingga pembiayaan penerbitan jurnal ilmiah.

“Untuk pendanaan penelitian, universitas menyiapkan anggaran minimal Rp100 juta untuk satu kali penelitian,” ujarnya.

Menanggapi sorotan DPRD dan dosen terkait lemahnya pendampingan kampus dalam proses pengusulan Guru Besar, Rektor menyatakan ULM kini tengah melakukan pembenahan sistem secara internal dan menyeluruh.

Perbaikan tersebut dilakukan mulai dari tingkat program studi, fakultas, hingga universitas.

Langkah yang diambil antara lain pembentukan komite integritas, penerapan medical check-up (MCU), penguatan sistem validasi jurnal, serta pengujian internal terhadap jurnal ilmiah.

“Kami tidak ingin kecolongan lagi. Intinya, perbaikan sistem dilakukan secara menyeluruh,” kata Rektor.

Terkait latar belakang pencabutan jabatan Guru Besar yang sempat disinggung para dosen dalam audiensi sebelumnya, Rektor memilih tidak mengulas lebih jauh.

Ia mengaku lebih memilih mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut dan fokus pada perbaikan ke depan.

Komisi IV DPRD Kalsel menegaskan akan terus mengawal persoalan ini untuk memastikan tata kelola akademik di ULM berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan sivitas akademika.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi membatalkan kenaikan jabatan akademik dan mencabut jabatan Guru Besar setelah melakukan evaluasi terhadap proses pengusulan, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan syarat publikasi ilmiah.

Pada gelombang pertama, sebanyak 11 dosen dari Fakultas Hukum ULM yang jabatan Guru Besarnya dibatalkan.

Sementara pada gelombang kedua, terdapat 17 dosen dari berbagai fakultas yang mengalami nasib serupa.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.