BANGKAPOS.COM - Kasus ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana menjadi sorotan banyak pihak.
Satu di antaranya datang dari pakar telematika Roy Suryo.
Roy Suryo menyoroti perbedaan penanganan hukum dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menilai aparat penegak hukum tidak bersikap adil, karena kasus Hellyana tetap diproses meski hanya dilaporkan seorang mahasiswa, sementara dugaan serupa terhadap Jokowi dinilai tak ditindak secara terbuka.
“Kalau mau fair, kayak Hellyana ya Wakil Gubernur Bangka Belitung, itu kena ijazah palsu, padahal yang lapor cuma mahasiswa. Tapi Jokowi malah tidak dikenai apa-apa,” ujar Roy seperti dikutip dari KompasTV, Kamis (25/12/2025)
Baca juga: Lisa Mariana Tak Terima Disebut Penyebab Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia: Padahal Bukan Aku Aja
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah sarjana palsu.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 17 Desember 2025 melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.
Kasus dugaan ijazah palsu ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, ke polisi pada 21 Juli 2025.
Ahmad Sidik bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Mabes Polri. Pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) oleh Hellyana.
Ia tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berhenti kuliah pada 2014, sementara ijazah sarjana tersebut diterbitkan pada 2012.
Gelar sarjana hukum itu kemudian digunakan Hellyana dalam foto dinas serta berbagai publikasi resmi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebelum ditangani Bareskrim Polri, laporan serupa sempat masuk ke Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung.
Pada Juni 2025, Polda Bangka Belitung telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor, serta mengundang pihak Kampus Azzahra yang diduga menerbitkan ijazah tersebut.
Kasus tudingan ijazah Jokowi dan kronologinya
Awal Tuduhan (2022) – Isu ijazah Jokowi palsu mencuat di publik, dipicu gugatan warga (Bambang Tri Mulyono) ke PN Jakarta Pusat.
Respon UGM (2022) – Universitas Gadjah Mada menegaskan Jokowi adalah alumnus sah dan siap membuka dokumen akademiknya.
Polisi Gelar Perkara (Oktober 2022) – Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus, memperlihatkan ijazah asli Jokowi dari UGM.
Gugatan Ditolak PN Jakpus (November 2022) – Pengadilan menolak gugatan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Isu Berulang (2023–2024) – Tuduhan terus diangkat kembali oleh sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, yang menilai ijazah Jokowi palsu.
Pemeriksaan Roy Suryo Cs (November 2025) – Roy Suryo bersama Rismon dan Tifauzia diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Gelar Perkara Khusus (Desember 2025) – Polda Metro Jaya menunjukkan kembali ijazah asli Jokowi kepada para tersangka; hasilnya tetap menyatakan ijazah sah.
Status Tersangka Tetap (Desember 2025) – Meski bukti ijazah asli sudah ditunjukkan, Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
Roy Suryo cs menjadi tersangka bukan karena ijazah Jokowi palsu, melainkan karena dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menanggapi soal pernyataan Jokowi yang menyebut akan menunjukkan ijazahnya dari SD, SMP, SMA, hingga Sarjana di pengadilan.
Roy Suryo menilai pernyataan Jokowi itu hanyalah kebohongan belaka.
Karena menurut Roy, bagaimana mungkin Jokowi bisa menunjukkan ijazahnya di pengadilan saat ijazah aslinya kini berada di tangan penyidik.
"Kemudian tadi dia katakan 'Saya akan tunjukkan ijazahnya' jelas-jelas ijazahnya enggak di dia kok. Bohong lagi kan, itu kan ijazahnya katanya kan sudah disita oleh Polda Metro Jaya tanggal 23 Juli."
"Waktu wawancara eksklusif (dengan Kompas TV) itu kan, awal Desember dia bilang 'Ijazahnya saya pegang,' gimana mau pegang ijazahnya, ijazahnya udah disita. Bohong terus orang ini (Jokowi)," kata Roy Suryo dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Kamis (25/12/2025).
Lebih lanjut Roy menegaskan, saat ini yang dibutuhkan bukan hanya sekedar menunjukkan ijazah milik Jokowi.
Namun yang perlu dilakukan adalah pengujian kembali ijazah Jokowi di laboratorium forensik independen.
"Ngapain ditunjukkan (di persidangan) harus diperiksa. Makanya kita juga kemarin mengusulkan, Insya Allah rakyat Indonesia juga akan melihat lakukan uji di independen, di peneliti-peneliti independen. Misalnya di BRIN, UI dan lain sebagainya," tegas Roy.
Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi memberikan tanggapannya terkait alasan mengapa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung usai meski sudah ada penetapan tersangka.
Diketahui dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan orang tersangka, di antaranya ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma.
Serta Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Aryanto menilai, kasus ijazah Jokowi ini masih berlanjut hingga sekarang karena ada muatan politik dibaliknya.
Penasihat Ahli Kapolri itu juga menduga ada pihak-pihak yang berpolitik dengan menggunakan kasus ijazah palsu Jokowi ini.
Sehingga kasus ijazah palsu Jokowi ini menjadi berkepanjangan.
"Penyidikan kasus ini seandainya tidak ada muatan politiknya, karena muatan politik antara orang-orang yang berpolitik yang menggunakan masalah sengketa ijazah palsunya Pak Jokowi ini untuk berkelanjutan berkepanjangan," kata Aryanto dilansir Kompas TV, Kamis (25/12/2025).
Lebih lanjut Aryanto menyebut, jika kasus ijazah palsu Jokowi ini murni hanya kasus pidana dan tidak ada muatan politik dibaliknya, maka proses penyidikannya mungkin bisa selesai dalam dua bulan.
Alat bukti yang digunakan juga tidak perlu hingga ratusan dan saksi yang diberiksa juga tak perlu banyak.
"Kalau kasus ini kasus pidana murni, hanya menuduh menggunakan ijazah palsu ya, itu penyidikannya itu kalau ukuran saya sih 2 bulan aja mesti selesai.
Wagub Babel Hellyana Bakal Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu.
Kasus ijazah palsu yang menyeret nama Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana terus berlanjut.
Wagub Babel Hellyana berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Langkah hukum tersebut ditempuh lantaran pihak Hellyana menilai penetapan status tersangka tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP terbaru dan peraturan kepolisian yang berlaku.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin mengatakan gugatan praperadilan akan secepatnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Rencananya iya (ajukan gugatan praperadilan) secepatnya. Kita sedang persiapkan," kata Zainul saat dihubungi, Rabu (24/12/2025)
Zainul menyebut status tersangka yang disematkan kepada Hellyana bertentangan dengan KUHAP yang baru hingga Perpol.
Apalagi hingga saat ini, Zainul mengatakan jika pihaknya masih belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik Bareskrim Polri.
"Objek praperadilan ya surat penetapan tersangka yang kita anggap bertentangan dengan KUHAP yang baru dan Perpol No. 6 Tahun 2019: Mengatur manajemen penyidikan tindak pidana, termasuk alur dari penyelidikan ke penyidikan, gelar perkara, dan pengiriman SPDP," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan status hukum Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)" kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Meski begitu, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci soal penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.
Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU no 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
(Kompastv/Tribunnews/bangkapos.com)