Pria Jagoan di Musi Rawas Ini Pasrah Dikepung Tim Landak, Buronan Pencurian 55 Janjang Kelapa Sawit
December 29, 2025 04:13 PM

SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS – Seorang pengangguran asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial JS (26) harus menyusul rekannya ke balik jeruji besi setelah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari.

Tersangka dikenal jagoan dan merupakan warga Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) ini ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra dan Kanit Pidum IPDA Nofrianto membenarkan penangkapan tersebut.

JS ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/223/IX/2025/SPKT/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 26 September 2025.

“JS terbukti melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari,” ujar IPDA Nofrianto, Senin (29/12/2025).

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.40 WIB di lahan perkebunan kelapa sawit PT Evan Lestari Meranti Estate, Blok M30 Divisi II Inti MRE, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.

Dalam aksinya, tersangka bersama dua rekannya mencuri sebanyak 55 janjang kelapa sawit dengan berat total 825 kilogram.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2.957.625.

Saat kejadian, petugas pengamanan khusus (Pamsus) PT Evan Lestari menerima informasi adanya tiga orang tak dikenal masuk ke area perkebunan menggunakan sepeda.

Tim Pamsus kemudian melakukan pengintaian dan mendapati para pelaku sedang melansir buah sawit ke arah hutan.

Petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial Harun di lokasi kejadian, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri.

HR kini telah menjalani proses hukum, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Jasmika di rumahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.