TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Tiga pemuda tertangkap basah sedang melakukan aksi vandalisme di sebuah tembok rumah Jalan Gurame Kota Tegal, Minggu (28/12/2025) sekira pukul 23.30.
Mereka berinisial YIP (30) warga Kelurahan Kraton Kota Tegal, DS (28) warga Kelurahan Slerok Kota Tegal, dan MDAM (29) warga Desa Kalisapu Kabupaten Tegal.
Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tegal, Tasripin mengatakan, ketiga pemuda terperangkap basah saat sedang melakukan aksi vandalisme.
Saat didatangi petugas, mereka mengaku sedang menggambar seni mural. Tetapi aksi mereka tidak memiliki izin.
Baca juga: Perayaan Natal di Kota Tegal, Dedy Yon: Momentum Ajarkan Nilai-nilai Luhur
• Spesial, 45 Pasutri Peserta Isbat Nikah Terpadu Ikut Rayakan HUT ke-32 Bupati Tegal
"Karena tidak ada izin, kami bawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan," ujarnya didampingi PPNS Penyidik, Jenal kepada Tribunjateng.com, Senin (29/12/2025).
Tasripin mengatakan, setelah pendataan, mereka dipersilakah pulang agar pagi harinya kembali ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan.
Sebagai jaminan, KTP mereka ditinggalkan di kantor. Tetapi hingga siang hari, ketiga pemuda tersebut belum kembali lagi ke Satpol PP Kota Tegal.
"Sesuai janji harusnya pagi tadi, tapi belum kembali lagi. Kami masih menunggu," ungkapnya.
Menurut Tasripin, ketiga pemuda itu akan dilakukan pembinaan sebelum dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh pengadilan negeri.
Sementara, penegakan aksi vandalisme tersebut mendasari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Trantibum.
Aksi yang dilakukan ketiga pemuda itu merupakan vandalisme yang merusak keindahan Kota Tegal.
"Pemkot Tegal memang sedang fokus menertibkan aksi vandalisme untuk menjaga keindahan kota."
"Mereka akan dilakukan pembinaan untuk membersihkan tembok lagi," jelasnya. (*)