Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Ir. M. Putuhena, tepatnya di depan kawasan KFC Wailela, Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (28/12/2025) malam.
Insiden ini melibatkan satu unit mobil angkutan umum jurusan Laha, sebuah mobil pribadi yang terparkir, serta sepeda motor dari arah berlawanan.
Kapolresta Ambon, Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya, menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 23.25 WIT.
Baca juga: Polisi Musnahkan 1.700 Liter Miras Jenis Sopi Hasil Sitaan di Kecamatan Salahutu - Malteng
Baca juga: Kolaborasi Angkasa Pura dan Green Moluccas, Tabebuya Ungu Siap Hiasi Bandara Pattimura Ambon
Mobil angkot dengan nomor polisi DE 1316 RU yang dikemudikan Ruslan Evendi Mahu (36) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Swalayan Oasis menuju Jembatan Wailela.
“Pengemudi diduga dalam kondisi mabuk berat, sehingga kehilangan kendali dan keluar jalur,” jelas Kapolresta saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin (29/12/2025).
Saat melintas di depan Indomaret Rumahtiga, mobil angkot tersebut menyerempet mobil Kijang Grand Ekstra DE 1908 milik AJ Revilino Marlessy (38) yang sedang terparkir di bahu jalan.
Naas, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Beat DE 3534 MB yang dikendarai Ramadani Hasan (26).
Tabrakan pun tak terhindarkan. Benturan keras membuat sepeda motor korban terseret hingga masuk ke bawah badan angkot tepat di depan pintu keluar KFC Wailela.
Pengendara honda beat, Ramadani Hasan (26) mengalami luka robek pada bagian wajah dan lutut kiri.
Warga sekitar yang melihat kejadian langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke RSUP Dr. J. Leimena Ambon untuk mendapatkan perawatan medis.
Akibat kecelakaan tersebut, kerugian material tak terelakkan.
Mobil angkot mengalami kerusakan pada bagian dashboard depan, mobil Kijang mengalami lecet pada bodi sebelah kanan.
Sedangkan sepeda motor Honda Beat mengalami kerusakan parah pada seluruh bodi depan.
Menindaklanjuti kejadian ini, aparat kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari menerima laporan, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengecek kondisi korban, hingga mengumpulkan keterangan para saksi.
Seluruh barang bukti kendaraan kini telah diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon, sementara Unit Laka Lantas Polresta Ambon menangani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Ambon mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tidak mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol, karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas, terlebih yang berpotensi mengancam keselamatan publik,” tegasnya.(*)