Dari 67 Honorer, Baru 10 Personel Satpol PP Bengkulu Tengah Bisa Cairkan Gaji, Ini Penyebabnya
December 29, 2025 04:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah memastikan anggaran pembayaran gaji tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah tersedia.

Namun hingga kini, pencairan gaji tersebut masih menunggu kejelasan mekanisme regulasi agar tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah, Nurul Iwan Setiawan, mengatakan anggaran pembayaran gaji honorer telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satpol PP.

Kendala utama yang dihadapi saat ini adalah aspek hukum dalam proses pembayarannya.

“Anggaran sebenarnya sudah tersedia di DPA Satpol PP. Yang sedang kami kaji adalah mekanisme regulasi pembayarannya,” ujar Nurul Iwan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan tenaga honorer sejak 30 November 2023.

Meski aturan tersebut telah berlaku, di lingkungan Satpol PP Bengkulu Tengah masih terdapat tenaga honorer yang sebelumnya telah diangkat.

Dari total 67 tenaga honorer Satpol PP Bengkulu Tengah, sebanyak 10 orang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Untuk kelompok tersebut, pembayaran gaji dipastikan dapat dilakukan karena telah memiliki payung hukum yang jelas.

Baca juga: Tak Digaji 6 Bulan, Honorer Satpol PP Bengkulu Tengah Terpaksa Berutang Demi Bertahan Hidup

“Berdasarkan Surat Edaran Menpan, 10 orang yang lulus PPPK Paruh Waktu akan kita bayarkan gajinya karena regulasinya sudah ada,” jelasnya.

Sementara itu, sebanyak 57 tenaga honorer lainnya juga tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pihak Satpol PP memastikan gaji mereka tetap akan dibayarkan, namun masih menunggu formulasi pembayaran yang memiliki kekuatan hukum.

“Untuk 57 orang lainnya, tetap akan kita bayarkan. Namun kami harus memastikan formulanya benar-benar aman secara hukum,” katanya.

Menurut Nurul Iwan, langkah kehati-hatian tersebut dilakukan agar kewajiban pemerintah daerah dapat dipenuhi tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Terutama bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pencairan anggaran.

“Tujuan kami jelas, hak tenaga honorer dibayarkan, tetapi tidak menimbulkan dampak hukum bagi pihak-pihak yang menandatangani pencairan gaji,” pungkasnya.

Kantor Bupati Bengkulu Tengah direncanakan akan direnovasi pada tahun 2025 mendatang.
GAJI HONORER - Suasana Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Selasa (16/12/2025). Kisah pilu tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Tengah kembali mencuat.  (Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com)

Viral di Media Sosial

Dalam unggahannya, tenaga honorer tersebut mengaku tidak menerima gaji selama enam bulan dan kini telah dirumahkan.

Ia bahkan menyampaikan pesan langsung kepada Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, melalui akun media sosial pribadinya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 67 tenaga honorer Satpol PP Bengkulu Tengah yang hingga kini belum menerima gaji.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 orang merupakan tenaga honorer non database dan 20 orang lainnya merupakan honorer baru.

Salah seorang tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bengkulu Tengah membagikan kisahnya setelah harus berjuang hidup dengan berutang setelah 6 bulan tidak digaji.

Kisahnya tersebut disampaikannya kepada TribunBengkulu.com dengan identitas yang meminta untuk tidak disebutkan. 

Tenaga honorer tersebut mengungkapkan, dirinya telah bekerja sebagai anggota Satpol PP sejak tahun 2022 dan saat ini masih menunggu kejelasan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

“Sudah bekerja dari 2022. Sekarang ini hanya bisa menunggu pengangkatan PPPK paruh waktu, tapi sampai sekarang belum tahu kapan,” ujarnya lirih. 

Ia menjelaskan, gaji yang belum dibayarkan terhitung sejak Juli hingga November 2025.  

Sementara itu, Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang dikeluarkan Kepala Satpol PP Bengkulu Tengah berlaku sejak Januari hingga Desember 2025. 

“SK kami ada, dari Januari sampai Desember 2025. Tapi gaji tidak dibayar dari Juli sampai November,” ungkapnya. 

Dengan besaran gaji Rp 850 ribu per bulan, honorer tersebut mengaku sangat bergantung pada penghasilan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat gaji yang tak kunjung dibayarkan, ia terpaksa berutang. 

“Karena tidak ada gaji, mau tidak mau harus berutang untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” katanya. 

Ironisnya, meski tidak menerima gaji, ia tetap menjalankan tugas setiap hari sebagaimana mestinya.  

Menurutnya, kewajiban sebagai anggota Satpol PP tetap dijalani demi tanggung jawab pekerjaan. 

“Walaupun tidak ada gaji, setiap hari tetap bekerja,” ucapnya. 

Ia mengaku sudah berulang kali menanyakan kejelasan pembayaran gaji kepada atasan. Namun jawaban yang diterima selalu sama. 

“Setiap ditanya, jawabannya gaji masih diproses. Ditanya lagi, jawabannya tetap sama, masih pengajuan terus,” tuturnya. 

Kondisi tersebut membuatnya kini hanya bisa pasrah. Terlebih, sejak sepekan terakhir, ia bersama sejumlah honorer lainnya telah dirumahkan. 

“Sekarang sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Sudah pasrah saja. Tinggal menunggu pengangkatan PPPK paruh waktu, tapi entah kapan,” pungkasnya.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.