Lantik 6.057 PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Bupati Serang Soal Skema Gaji
December 29, 2025 04:55 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhammad Uqel

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi melantik sebanyak 6.057 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Senin (29/12/2025).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan skema gaji PPPK paruh waktu yang hingga kini belum mengalami perubahan.

Bupati menyampaikan bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu masih sama seperti yang diterima sebelumnya. Hal ini dikarenakan Pemkab Serang belum menerima regulasi resmi dari kementerian terkait mengenai ketentuan penggajian terbaru.

Baca juga: Refleksi Akhir Tahun, Bupati Serang Gelar Pengajian dan Doa Bersama

“Untuk gaji, karena kami belum mendapatkan peraturan dari kementerian terkait, maka gaji PPPK paruh waktu masih sama seperti yang mereka terima sebelumnya,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa status baru sebagai PPPK paruh waktu harus diiringi dengan peningkatan kinerja, kedisiplinan, serta integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Ratu Rachmatuzakiyah meminta seluruh pegawai yang baru dilantik menjadikan etos kerja sebagai prioritas utama dalam menjalankan tugas.

“Saya minta kepada para pegawai yang telah kita kukuhkan untuk meningkatkan etos kerja, meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, dan yang lebih penting memiliki integritas yang tinggi. Tentu harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan menjalani evaluasi kinerja secara berkala. Evaluasi tersebut menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.

“Karena ini sudah masuk menjadi PPPK paruh waktu, tentu ada evaluasi. BKPSDM yang akan membina dan menilai kinerja mereka,” katanya.

Menurutnya, peningkatan kinerja menjadi faktor utama dalam penilaian tersebut. Para pegawai diharapkan mampu menunjukkan kinerja optimal selama masa pengabdian.

Adapun masa pengabdian pegawai di lingkungan Pemkab Serang yang lolos PPPK paruh waktu ditetapkan paling lama 14 tahun.

Selain itu, Bupati juga mengungkapkan masih terdapat sekitar 500 tenaga kerja yang belum terdata karena belum masuk ke dalam basis data kepegawaian.

“Yang belum terdata ada sekitar 500 orang karena belum masuk database. Nanti akan kita kaji kembali seperti apa mekanismenya,” jelasnya.

Dengan pelantikan ini, Pemkab Serang berharap keberadaan PPPK paruh waktu dapat memperkuat pelayanan publik serta mendukung kinerja perangkat daerah secara optimal demi kepentingan masyarakat Kabupaten Serang.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.