TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Khariq Anhar, satu dari empat terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 membacakan puisi untuk Laras Faizati.
Pembacaan puisi ciptaannya dilakukan Khariq Anhar setelah sidang beragenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi para terdakwa di Ruang Sidang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 12.25 WIB, terdakwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar mengenakan kemeja warna putih.
Khusus Delpedro, ia membalut kemeja putih tersebut dengan jaket berwarna cokelat.
Satu dari empat terdakwa, yakni Syahdan Husein terlihat mengenakan kopiah hitam.
Baca juga: Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Bui, Teriakan Hidup Perempuan yang Melawan Bergema di Ruang Sidang
Keempat terdakwa berdiri menghadap para pengunjung sidang.
Dua dari empat terdakwa, Delpedro Marhaen dan Syahdan Husein telah berbicara lebih dulu sebelum Khariq Anhar.
Selanjutnya giliran Khariq Anhar yang berbicara.
Baca juga: Menunduk dan Terpejam, Gestur Ibunda Laras Faizati di Ruang Sidang saat Tuntutan Dibacakan JPU
Tak disangka, ia menggunakan kesempatan itu untuk membacakan puisi untuk Laras Faizati.
"Jadi sebelumnya teman-teman sebentar lagi Laras, dimana kalau Laras ini bisa dibilang perwakilan lah dari kawan-kawan perempuan yang hari ini diadili karena kebebasan berekspresi. Puisi saya yang saya tulis dalam penjara. Jarang-jarang kita bisa nulis dalam penjara, judulnya Laras," ucap Khariq.
Berikut bunyi puisi yang dibacakan Khariq:
Seumpama bunga, Laras adalah bunga yang tumbuh di pekarangan kemajuan bangsa
Ia mawar berduri, menebar harum sambil terus melindungi
Seumpama wayang, Laras adalah srikandi yang tak gentar di hadapan penguasa bengis, bekerja tanpa pamrih, protes tanpa banyak kata
Namun bagi para petinggi negara, Laras adalah musuh mereka
Sementara, para pendosa besar belajar menyamar sebagai jabatan. Tapi Laras lebih ditakuti karena dia adalah kejujuran
Musuh bagi pemerintah patriarkis yang miskin empati dan sibuk korupsi
Jika ketikan adalah senjata, kita kokang bersama
Ulangi kata-kataku kawan-kawan, untuk Laras, untuk Laras, bebaskan Laras, bebaskan tahanan politik
Rutan Salemba, 29 Desember 2025
Khariq Anhar
Laras Faizati juga merupakan terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, yang persidangan perkaranya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, laras dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang perkara Laras Faizati akan digelar pada tanggal 5 Januari 2026 dengan agenda pleidoi.