Danny Praditya, Eks Direktur Komersial PGN Minta Dibebaskan Dari Perkara Korupsi Jual Beli Gas
December 29, 2025 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya minta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum jaksa KPK dalam kasus korupsi jual beli gas.

Adapun hal itu disampaikan Danny dalam surat pembelaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Danny awalnya menyinggung tuntutan 7 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

"Bagi saya dan keluarga, dan juga orang-orang yang bergantung kepada saya, ini bukan hanya deret angka, tetapi potongan hidup yang panjang," kata Danny.

Kemudian ia memohon kepada Majelis Hakim bisa melihat beberapa hal pokok dalam perkara yang saat ini ia hadapi.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Jual Beli Gas Iswan Ibrahim Minta Uang Pengganti USD 3,33 Juta Dibebankan ke PT IAE

Pertama, ia mengklaim tidak ada aliran dana kepada dirinya dan keluarganya serta kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan dirinya.

Kedua, mengklaim tidak ada niat memperkaya diri sendiri atau orang lain yang pernah terbukti di persidangan.

Ketiga, ia menyebut tidak adanya perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Kasus Korupsi Jual Beli Gas, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Eks Direktur PGN & Komisaris PT IAE

Keempat, ia mengatakan kerugian negara masih berada dalam ranah perselisihan kontraktual, secara prinsip masih dapat dipulihkan melalui mekanisme perdata dan eksekusi jaminan.

"Hal ini juga terbukti dari upaya PT IAE kepada manajemen PGN untuk dapat melakukan pemulihan dengan aliran gas maupun pembayaran sisa yang tidak ditindaklanjuti oleh PGN," ungkapnya.

Danny menegaskan keputusan yang ia ambil adalah keputusan direksi dalam koridor korporasi dan bisnis.

Bukan inisiatif pribadi untuk mengambil keuntungan karena dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan itu sendiri. 

"Karena itu, ketika saya dituntut 7 tahun penjara, saya merasa bahwa niat memajukan dan mengembangkan PGN disalah artikan. Bahkan tidak dihargai oleh orang-orang yang tidak memahami perspektif bisnis PGN dan tantangan yang harus dihadapi oleh PGN," jelasnya.

Lanjutnya risiko bisnis dan regulasi diperlakukan seolah-olah kejahatan.

Hal itu menurutnya sangat berbahaya untuk seluruh direksi BUMN yang saat ini masih menjabat atau  yang kemudian menjabat.

Atas hal itu ia meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang saat ini ia hadapi.

"Memohon agar Yang Mulia menyatakan saya Danny Praditya tidak terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dan oleh karenanya membebaskan saya dari seluruh dakwaan," ucapnya.

"Atau apa bila majelis punya pendapat lain, agar Yang Mulia menyatakan apa yang saya lakukan adalah keputusan bisnis secara perdata. Sehingga melepaskan saya dari tuntutan hukum atau onslag," ucapnya.

Tuntutan Danny Praditya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dengan hukuman pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Hal yang memberatkan Danny Praditya hingga dituntut 7,5 tahun penjara dikarenakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Jaksa menyatakan Danny Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Danny Praditya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. Dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," kata jaksa KPK Agung Nugroho dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/12/2025) malam.

Sementara itu, mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iswan Ibrahim dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," kata jaksa.

Penuntut umum juga menuntut terdakwa Iswan Ibrahim untuk membayar uang pengganti sebesar USD 3,33 juta.

Konstruksi Perkara

Dalam perkara ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disebut melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400).

Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut bermula dari kesepakatan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE dengan skema advance payment (pembayaran di muka) senilai 15 juta dolar AS. 

Dana tersebut sejatinya digunakan untuk membayar utang Isargas Group (induk perusahaan PT IAE), bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar.

Pinjaman ini diberikan dengan dalih sebagai syarat proses akuisisi Isargas Group oleh PT PGN, namun rencana akuisisi tersebut dilakukan tanpa due diligence (uji tuntas) yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Selain itu, proyek ini melanggar aturan larangan jual beli gas secara berjenjang.

Tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak. 

Terdakwa Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS.

Selain itu, aliran dana korupsi ini juga mengalir ke pihak lain.

Di antaranya ke Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE) sebesar 11,04 juta dolar AS; Hendi Prio Santoso (eks Dirut PT PGN) 500.000 dolar Singapura; dan Yugi Prayanto (Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan) 20.000 dolar AS.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.