Soal Penetapan Upah Sektoral 2026 Jabar, Buruh Tuding KDM Bohong: Stop Pencitraan Lewat Medsos
December 29, 2025 06:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk tidak membohongi buruh terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat tahun 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Said menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang mengatur penetapan UMSK 2026 di Jawa Barat.

Menurut dia, SK tersebut justru menghapus rekomendasi yang telah disampaikan oleh beberapa bupati dan wali kota.

Baca juga: Demo Buruh di Jakarta, Presiden Partai Buruh Kecewa Tak Bisa Mendekat ke Istana

Said pun meminta pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM itu agar mencabut SK Gubernur tersebut dan menerbitkan aturan baru yang mengakomodasi rekomendasi bupati dan wali kota terkait.

"Kami minta itu dicabut dan direvisi menjadi SK Gubernur yang baru, UMSK-nya di 19 Kabupaten Kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi bupati/wali kota," kata Said di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Said mengungkap rekomendasi UMSK dari 19 kabupaten/kota ada yang dicoret dalam SK Gubernur tersebut.

"Semua rekomendasi di 19 kabupaten kota dicoret, dihilangkan, dikurangi. Hentikan kebohongan itu dengan propaganda sosial media yang dimilikinya," ucap Said.

Selain itu, Said juga menyinggung gaya komunikasi KDM yang dinilainya terlalu mengedepankan pencitraan melalui media sosial (medsos).

"Stop pencitraan melalui sosial media. Belajarlah dari Gubernur yang di Jawa Barat sekarang terjerembap, yang dulu diagung-agungkan karena kuat di sosial media. Stop pencitraan," ujar Said.

Ia meminta agar KDM tidak menjadikan popularitas di dunia maya sebagai alat propaganda.

"Jangan mentang-mentang punya pengikut 8 juta orang lebih, dijadikan alat untuk propaganda bahwa seolah-olah aspirasi buruh sudah dipenuhi. Bohong!" kata Said.

Sebagai informasi, KDM disebut tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk sejumlah daerah.

Dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, 19 daerah mengajukan UMSK dan hanya 12 yang ditetapkan UMSK-nya.
 
Adapun 7 daerah yang tidak ditetapkan UMSK di antaranya Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka dan Sumedang.
 
Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana, tidak adanya UMSK di wilayah-wilayah tersebut berpotensi merugikan pekerja sektor tertentu yang selama ini mengandalkan skema upah sektoral sebagai bantalan kesejahteraan. 
 
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan UMSK sebagian daerah tidak ditetapkan karena tidak adanya usulan resmi dari pemerintah daerah setempat

"Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten kota sesuai dengan usulan yang disampaikan.” 

"Sedangkan Kabupaten Purwakarta UMK-nya sudah kami tetapkan dan UMSK-nya tidak ditetapkan karena tidak ada usulan UMSK," ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Sabtu (27/12/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

Meski begitu, Dedi Mulyadi memastikan persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan proses pengusulan upah minimum, khususnya UMSK, dilakukan dengan lebih tertib dan sesuai aturan.

"Ini adalah bahan koreksi bagi semua agar usulan yang disampaikan ke gubernur harus memiliki kelengkapan administratif dan dasar hukum yang kuat," jelasnya.

Bagi SPN Jabar, penetapan UMSK sama pentingnya dengan UMP dan UMK, karena termasuk instrumen yang dapat melindungi buruh dari kenaikan biaya hidup, terutama di daerah dengan sektor industri dan manufaktur yang cukup besar.

Baca juga: Ada Demo Buruh Tolak UMP Rp5,73 Juta, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet 600 Meter

Karena keberatan ini, SPN Jabar menegaskan menolak SK Gubernur terkait UMSK di Jawa Barat dan mengancam akan kembali demo di Gedung Sate pada Senin 29 Desember serta Selasa 30 Desember 2025 di Jakarta.

Lalu, apa itu UMSK ?

UMSK adalah singkatkan dari Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.

Secara sederhana, UMSK adalah upah minimum yang berlaku khusus untuk sektor industri tertentu di suatu wilayah kabupaten atau kota. 

Nilai UMSK biasanya lebih tinggi daripada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) standar karena dianggap memiliki nilai tambah tinggi atau risiko kerja yang lebih besar dibandingkan sektor lainnya. 

Contoh sektor yang biasanya memiliki UMSK di antaranya:

- Sektor otomotif
-  Sektor pertambangan dan energi
-  Sektor perbankan
-  Sektor kimia atau logam berat

Contoh sektoral di kabupaten/kota:

- Sektor garmen di Kota Bandung
- Sektor logam di Karawang
- Sektor padat karya di Bogor, dll.

Untuk penetapan UMKS ini harus ada kesepakatan sektor antara serikat pekerja dan pengusaha di daerah tersebut.

Adapun besaran UMSK ini nilainya lebih tinggi dari UMK karena mempertimbangkan standar industri yang spesifik.

Penetapan UMSK melalui Bupati/Walikota kemudian ditetapkan oleh Gubernur. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.