TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang memiliki cara unik untuk menumbuhkan kepatuhan pajak melalui program “Gaung Magelang Jelang Akhir Tahun 2025: Nginep, Dolan, Jajan Berhadiah” periode 15 September-27 Desember 2025.
Program tersebut mengajak masyarakat dan wisatawan untuk bertransaksi di hotel, restoran, dan tempat hiburan yang terdaftar sebagai wajib pajak daerah di Kota Magelang.
Setiap transaksi yang tercatat selama periode 15 September hingga 27 Desember 2025 secara otomatis diikutkan dalam undian berhadiah, sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong kepatuhan pajak dan perputaran ekonomi lokal.
Pengundian program ini diumumkan pada acara Apresiasi Wajib Pajak Daerah Kota Magelang Tahun 2025, di Pendopo Pengabdian, Senin (29/12/2025).
Acara dihadiri Wali Kota Magelang Damar Prasetyono, Ketua DPRD Kota Magelang Evin Septa Haryanto Kamil, Wakil Wali Kota Magelang dr. Sri Harso, Pj Sekda Kota Magelang Larsita, dan segenap tamu undangan.
Damar menyatakan, pajak daerah kini menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan, terutama di tengah terbatasnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Di tengah isu keterbatasan dana transfer dari pemerintah pusat, peran Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya pajak daerah, menjadi semakin penting untuk menjaga ruang fiskal agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan,” ujar Damar.
Lebih lanjut, pendekatan apresiatif kepada wajib pajak bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari strategi memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak.
“Kesadaran dan kepatuhan akan tumbuh ketika masyarakat merasakan bahwa pajak dikelola secara tepat dan benar-benar kembali untuk kepentingan mereka. Saat itulah public trust (kepercayaan publik) akan semakin kuat,” katanya.
Damar memberi apresiasi khusus kepada para wajib pajak yang konsisten dan taat.
“Apresiasi ini akan menjadi tradisi. Siapa yang berprestasi, akan diapresiasi," tandasnya.
Secara khusus, Damar menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas pemungut PBB-P2, yang telah bekerja keras sehingga penerimaan PBB-P2 tahun 2025 (per 25 desember 2025) dapat mencapai 107 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono, menjelaskan kegiatan apresiasi ini dirancang sebagai instrumen untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus menggerakkan ekonomi kota.
Nanang menyebut, program Gaung Magelang berlangsung sejak 15 September hingga 27 Desember 2025, dengan sasaran utama sektor hotel, restoran, dan hiburan.
“Selain penegakan aturan, kami menilai perlu ada pendekatan apresiatif. Ini adalah bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang patuh dan kontributif, sekaligus motivasi bagi wajib pajak lainnya,” jelas Nanang.
Ia menambahkan, program ini bertujuan meningkatkan transaksi masyarakat dan pengunjung di sektor jasa, mempromosikan pelaku usaha yang taat pajak, serta membangun citra positif pemerintah daerah dalam pelayanan publik.
Pemkot Magelang memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan dalam empat kategori:
Selain itu, doorprize juga dibagikan kepada wajib pajak PBB-P2, BPHTB, reklame, air tanah, serta masyarakat yang bertransaksi di hotel, restoran, dan tempat hiburan terdaftar. (tro)
• 100 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Disalurkan untuk Pengemudi Becak di Kota Magelang