TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Sepanjang tahun 2025, sejumlah topik viral dan menjadi sorotan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tribun-Timur.com menghimpun sejumlah topik yang sempat menjadi perhatian publik selama setahun diantaranya, pembangunan 21 toilet di tingkat pendidikan SD dan SMP Parepare bernilai ratusan juta dan mantan anggota DPRD Parepare tersangka korupsi bantuan sapi.
Ada juga topik 4 fraksi DPRD Parepare interpelasi Wali Kota Tasming Hamid hingga tahanan narkoba Polres Parepare tewas diduga dianiaya polisi.
Berikut topik yang menjadi sorotan pilihan Tribun-Timur.com dari wilayah Kota Parepare.
Pembangunan 21 toilet di tingkat SD dan SMP Parepare Bernilai Ratusan Juta
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Parepare membangun 21 toilet di tingkat pendidikan SD dan SMP.
Tak tanggung-tanggung, Dikbud menggelontorkan anggaran Rp 3,3 miliar untuk pembangunan 21 toilet itu.
Satu toilet sekolah rata-rata dihargai Rp 166 juta atau seharga rumah subsidi di Sulsel.
Dari pantauan Tribun-Timur.com di salah satu sekolah mendapatkan anggaran pembangunan toilet yakni SD Negeri 3 yang berada di Jalan Veteran, Kecamatan Ujung, Parepare, bangunan toilet sekitar 4x4 meter dengan tinggi 3,5 meter, di dalam bangunan terdapat 4 ruangan.
Kadis Dikbud Parepare, Makmur mengatakan, tahun ini memang pihaknya memiliki program sanitasi toilet sekolah.
Baca juga: 4 Kasus Viral di Luwu Sepanjang 2025, Dari Penipuan Polisi Hingga Pembunuhan Bocah 2 Tahun
Kata dia, itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat di lingkungan sekolah.
"Memang ada program sanitasi toilet sekolah tahun ini," katanya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (11/11/2025).
Makmur mengungkapkan, anggaran pembangunan toilet sekolah itu menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurutnya, anggaran Rp 166 juta untuk pembangunan satu toilet sudah wajar dikarenakan toilet tersebut memilik fasilitas yang inklusif.
"Nanti kan kami sediakan fasilitas yang inklusif. Seperti ada wastafel, klosetnya yang duduk dan lain-lain," ungkapnya.
Makmur menambahkan, pihaknya terus berupaya untuk memperbaiki seluruh fasilitas yang ada di sekolah Parepare, termasuk ruang kelas.
Hanya saja, untuk rehabilitasi ruang kelas bisa dikerjakan menggunakan anggaran dari Kementerian langsung.
"Kalau perbaikan kelas tidak bisa DAU. Tapi tahun depan itu sudah ada, kita sudah buat proposalnya ke Kementerian. Kita berupaya semuanya diperbaiki," ucapnya.
Mantan Anggota DPRD Parepare Tersangka Korupsi Bantuan Sapi
Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan mantan anggota DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) H Muliadi sebagai tersangka kasus korupsi.
Muliadi ditetapkan tersangka setelah terbukti menggelapkan bantuan sapi Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP) Kota Parepare di tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah mengatakan, dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup dalam tindakan pidana korupsi.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan saat ini dititip tahan di Lapas Parepare selama 20 hari kedepan," katanya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (15/10/2025).
Darfiah menjelaskan, tersangka ditahan terkait kasus pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare tahun anggaran 2023.
Kasus bermula dari usulan pokok pikiran tersangka.
Pada tahun 2022, Muliadi sebagai anggota DPRD mengusulkan bantuan sapi untuk kelompok ternak.
Namun, kelompok tersebut dibatalkan oleh Dinas PKP karena dianggap tidak memenuhi persyaratan.
"Sehingga tersangka mengajukan kelompok lain yang beranggotakan 16 orang dan mendapatkan bantuan sapi sebanyak 35 ekor," jelasnya.
Darfiah menambahkan, dari total 35 ekor sapi bantuan yang diterima, tersangka hanya menyalurkan 16 ekor kepada penerima yang berhak.
Sebanyak 19 ekor lainnya diambil dan dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Sementara 19 ekor lainnya diambil dan dikuasai oleh tersangka, sehingga tindakannya tersebut menimbulkan kerugian negara," ucapnya.
4 fraksi DPRD Parepare interpelasi Wali Kota Tasming Hamid
Empat fraksi di DPRD Kota Parepare mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Tasming Hamid.
Interpelasi diajukan untuk meminta penjelasan atas sejumlah kebijakan dinilai berdampak luas dan berpotensi menyalahi aturan.
Kebijakan dipersoalkan antara lain: penempatan jabatan ASN yang dinilai tidak proporsional, relokasi UMKM ke Pasar Seni, penggunaan Lapangan Andi Makkasau untuk kegiatan komersial, pemindahan dana daerah dari Bank Sulselbar ke Bank BTN, pengangkatan dewan pengawas RSUD Parepare, dan operasional toko retail Indomaret Nurussamawati.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, mengatakan interpelasi merupakan hak konstitusional DPRD.
“Hak interpelasi ini jangan ditafsirkan sesuatu yang menyeramkan. Ini hak biasa untuk meminta penjelasan. Jadi tidak perlu ditanggapi berlebihan,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Ia menegaskan hubungan DPRD dan Pemkot Parepare tetap harmonis, meski komunikasi perlu ditingkatkan.
“Saya tidak sepakat kalau hubungan DPRD dan Pemkot tidak harmonis. Cuma memang komunikasi perlu diintensifkan,” katanya.
Kaharuddin menyebut pengajuan interpelasi sudah memenuhi syarat, ditandatangani lima legislator dari empat fraksi berbeda: Golkar, Kerabat, Gerindra, dan Gemoi.
“Sudah memenuhi syarat. Lima orang dari fraksi berbeda,” ucapnya.
Ia menjelaskan, interpelasi akan dibahas dalam rapat pimpinan dan Bamus DPRD, lalu diajukan ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan seluruh anggota.
“Jika disetujui, maka kita lanjutkan hak interpelasi dengan mengundang Wali Kota,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna, menilai interpelasi diajukan karena banyak kebijakan Wali Kota merugikan masyarakat dan terkesan menyalahgunakan kewenangan.
“Sudah lama kami kaji. Banyak kebijakan yang menyalahi aturan,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, DPRD sudah melakukan pendekatan kelembagaan, namun tidak digubris oleh Pemkot.
“Kami sudah sampaikan di paripurna dan sebagainya, tapi Pemkot seperti tidak menggubris,” tandasnya.
Tahanan Narkoba Polres Parepare Tewas Diduga Dianiaya Polisi
Seorang tahanan narkoba di Mapolres Kota Parepare berinisial MR (50) meninggal dunia.
Pihak keluarga menduga MR meninggal dunia setelah menerima kekerasan fisik yang dilakukan oknum polisi Polres Parepare.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga mengungkap adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum Sat Narkoba Parepare.
"Iya kami sempat dimintai sejumlah uang oleh anggota polisi saat adik kami ditangkap," kata kakak korban Agusalim kepada Tribun-Timur.com, Jumat (4/4/2025).
Agusalim mengungkapkan, saat adiknya diamankan Satnarkoba Polres Parepare soal dugaan kasus narkoba pada 27 Februari 2025 lalu, pihak keluarga diminta untuk menyediakan sejumlah uang sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
"Waktu penangkapan itu kami (keluarga) disuruh siapkan uang Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Iya agar segera dilepaskan, istilahnya 86 kan, tapi keluarga tidak bisa menyanggupi," ungkapnya.
Tidak sampai di situ, Agusalim mengutarakan, penyidik Satnarkoba Polres Parepare juga sempat meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta kepada korban untuk menyelesaikan perkara.
"Iya korban dimintaki Rp 2,5 juta lagi dari penyidik untuk penyelesaian perkara. Dikasih, keluarga sendiri antarkan uang tunai ke penyidik itu," ucapnya.
"Terus, pernah hp korban diambil polisi, kemudian polisi sendiri itu yang mentransfer uang Rp 1 juta dari aplikasi Dana di dalam handphone milik korban," tambahnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Parepare, Iptu Tarmizi belum ingin berkomentar banyak mengenai hal tersebut.
"Besok Kapolres yang konferensi pers, saya ditegur lagi nanti kalau berkomentar. Besok dijelaskan semua ya," jelasnya.(*)