TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar, menyosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar Tahun 2026.
Sosialisasi tersebut digelar di Gedung Taksu Dharma Negara Alaya (DNA) Kota Denpasar, Senin 29 Desember 2025.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan informasi, yang jelas kepada perusahaan maupun pekerja mengenai besaran upah minimum yang wajib diterima oleh pekerja di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 400 peserta.
Peserta terdiri dari perwakilan manajemen dan pekerja dari 100 perusahaan, 100 orang unsur APINDO, serta 100 orang dari unsur serikat pekerja yang ada di Kota Denpasar.
Baca juga: NETRALISIR Roh Korban Erupsi Gunung Agung 1963 & Pengaruh Negatif di Muara Tukad Unda dengan Upacara
Baca juga: SKEMA Pengalihan Sampah ke Bangli Saat TPA Suwung Tutup! Badung & Denpasar Didorong Tangani di Hulu
Ia mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan kepada seluruh perusahaan dan pekerja bahwa UMK Kota Denpasar tahun 2026, telah resmi ditetapkan oleh Gubernur Bali sebesar Rp 3.499.878,78, atau naik 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sehingga diharapkan dapat diterapkan oleh seluruh perusahaan. "Apabila terdapat perusahaan yang tidak menerapkan UMK, mekanisme penanganannya berada di tingkat provinsi. Namun demikian, pembinaan dan monitoring tetap dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Denpasar dan LKS Tripartit Kota Denpasar. Apabila terjadi pelanggaran, akan dilaporkan ke provinsi untuk dilakukan pengawasan," jelasnya.
Nantinya, upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Sementara itu, untuk diketahui, UMK Denpasar pada tahun 2025 adalah Rp 3.298.116,495 atau dibulatkan menjadi Rp 3,3 juta. Sehingga ada kenaikan UMK tahun 2026 sebesar Rp201.762.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan, penetapan upah minimum merupakan upaya melindungi hak-hak pekerja agar memperoleh pendapatan yang layak.
Dengan terpenuhinya upah yang layak, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat sehingga mampu mendorong peran aktif dalam proses produksi barang dan jasa.
Lebih lanjut disampaikan, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, pengusulan upah minimum dilaksanakan melalui Dewan Pengupahan.
Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Kota Denpasar, telah diusulkan kepada Wali Kota Denpasar besaran UMK Denpasar Tahun 2026 sebesar Rp 3.499.878,78, atau mengalami kenaikan 6,12 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
“Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, maka sosialisasi ini menjadi tahapan yang sangat penting untuk diikuti bersama. Seluruh materi yang disampaikan oleh narasumber agar dicermati dengan sungguh-sungguh sehingga dapat dijadikan acuan dalam pemberian upah kepada pekerja,” ujarnya.
Arya Wibawa juga berharap dunia usaha di Kota Denpasar dapat terus berkembang dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, guna terciptanya situasi kerja yang harmonis.
Sehingga, kesamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dinilai menjadi kunci dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan kondusif di wilayah Kota Denpasar. (*)