TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- PDIP mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah bergotong royong membantu pemulihan pasca bencana banjir dan longsor yang terjadi di Sumatera Utara.
Dalam rapat paripurna DPRD Sumut, fraksi PDIP Sumut juga meminta agar pemerintah menaikan bencana Sumatera menjadi bencana nasional.
"Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut mengajak Pemprov Sumut, Pemerintah Pusat dan Pemkab, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus bergotong royong memulihkan kondisi lingkungan dan mental masyarakat yang terdampak bencana di kawasan Tapanuli, Humbahas, Sibolga Langkat, yang terdampak bencana," kata Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Syahrul Ependi Siregar, dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Senin (29/12/2025).
PDIP mengajak sikap solidaritas masyarakat kepada korban.
Syahrul menyampaikan, musibah yang menimpa dapat memperkuat persaudaraan antar sesama warga dengan saling menolong dan menguatkan.
"Fraksi PDI Perjuangan turut menyampaikan empati kepada masyarakat di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat yang juga mengalami bencana alam, seraya mendoakan agar seluruh korban diberikan kekuatan, ketabahan, dan kesabaran dalam menghadapi situasi yang berat ini," tambah Syahrul.
Sikap PDIP soal BUMD
Pada sidang Paripurna tadi, DPRD Sumut juga membahas mengenai Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda) Dhirga Surya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pandangan akhir fraksi PDIP menyebutkan berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi perusahaan plat merah.
"Di antaranya etos kerja yang masih rendah, birokrasi yang berbelit-belit, inefisiensi, lemahnya orientasi pasar, rendahnya profesionalisme, serta intervensi berlebihan dari pemerintah daerah," kata Syahrul.
“Selain itu, ketidakjelasan antara tuntutan profit dan fungsi sosial dinilai menyebabkan BUMD tidak fokus pada misi utamanya,” ujarnya.
Syahrul menjelaskan, pembentukan dasar hukum baru bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut menjadi kebutuhan menyusul terjadinya kekosongan hukum akibat dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
Kendati demikian, dia mengingatkan peran BUMD agar lebih profesional, kompetitif, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pendapat akhirnya, PDIP Sumut menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Dhirga Surya Sumut.
"Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut melalui pendapat akhir ini menyatakan menerima dan selanjutnya rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah perusahaan perseroan daerah Dhirga Surya Sumut," katanya.
(cr17/tribun-medan.com)