Bocah 12 Tahun Bunuh Ibu Kandung di Medan, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
December 29, 2025 08:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polisi menetapkan seorang anak berinisial SAS alias AL (12) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya, Faizah Soraya (42).

Peristiwa tragis tersebut terjadi di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (10/12/2025).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation yang melibatkan analisis bukti digital serta pemeriksaan forensik.

Berdasarkan keterangan suami korban dan anak pertama (kakak tersangka), peristiwa bermula sekitar pukul 05.00 WIB.

ANAK DIDUGA BUNUH IBUNYA: Sebuah tragedi memilukan terjadi di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, ketika seorang bocah perempuan berusia 12 tahun nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, Rabu (10/12/2025) pagi. (istimewa)
ANAK DIDUGA BUNUH IBUNYA: Sebuah tragedi memilukan terjadi di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, ketika seorang bocah perempuan berusia 12 tahun nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri, Rabu (10/12/2025) pagi. (istimewa) (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Saat itu, seluruh anggota keluarga tidur di kamar yang sama dengan tempat tidur bertingkat.

Korban dan tersangka yang merupakan anak kedua tidur di kasur bagian atas, sementara kakaknya berada di kasur bawah.

Kakak tersangka terbangun setelah tubuhnya tertimpa korban yang terjatuh.

Ketika tersadar, ia melihat adiknya tengah melukai tubuh ibu mereka menggunakan pisau dapur secara berulang.

Kakak tersangka berhasil merebut pisau tersebut, meski tangannya mengalami luka.

Ia kemudian berlari ke lantai dua untuk membangunkan ayah mereka.

Ayah korban yang tidur di lantai dua terbangun setelah diberi tahu bahwa adik telah melukai ibu.

Keduanya kemudian turun ke kamar dan mendapati korban masih dalam kondisi hidup.

Suami korban lalu menghubungi pihak rumah sakit pada pukul 05.04 WIB, sebagaimana tercatat dalam riwayat panggilan telepon selulernya.

Setelah itu, ia sempat menanyai anak bungsunya di ruang tamu mengenai kejadian tersebut.

Korban kemudian disenderkan ke lemari, diangkat ke tempat tidur, dan diberi air minum. Keterangan ayah dan anak pertama tersebut dinyatakan sinkron oleh penyidik.

Baca juga: Wali Kota Medan dan DPRD Sepakati Perda KTR, Komitmen Tingkatkan Kesehatan Warga

Baca juga: Delpedro dkk Siap Mogok Makan, Kritik Hakim Terlalu Lama Respons Permohonan Penangguhan Penahanan

Baca juga: Terekam CCTV Dua Orang Komplotan Maling Mencuri Handphone Penjaga Warung

Ambulans RS Colombia tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 05.40 WIB. Petugas medis yang melakukan pemeriksaan menyatakan korban telah meninggal dunia.

Sebelumnya, tetangga korban mengaku sempat mendengar suara langkah kaki di tangga dan teriakan “tolong” sekitar pukul 05.00 WIB.

Laporan pertama ke kepolisian diterima dari Kepala Lingkungan V, Suhartono, yang melihat ambulans dan jenazah di lokasi. Petugas Polsek Sunggal tiba di tempat kejadian sekitar pukul 06.40 WIB.

Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 37 orang saksi, termasuk saksi ahli.

Tim Inafis dan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Sementara dari lingkungan sosial, wali kelas tersangka menggambarkan yang bersangkutan sebagai anak berprestasi, pendiam, tertutup, tenang di sekolah, aktif di pramuka, dan sering menjuarai lomba,” ujar Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di Aula Patriatama, Senin (29/12/2025).

Sementara itu, tetangga menyebut keluarga korban cenderung tertutup dan jarang bersosialisasi.

Rekan kerja ayah korban juga mengungkapkan bahwa hubungan suami istri tersebut dinilai kurang harmonis.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka yang masih berstatus anak akan mengedepankan perlindungan hak-hak anak.

Sejumlah pihak terkait turut dilibatkan, antara lain UPTD PPA, Bapas, Dinas Sosial, KPAI, serta psikolog forensik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pemenuhan hak pendidikan selama proses hukum berjalan.

(Cr9/Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.