TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi telah menetapkan seorang anak berinisial SAS alias AL (12) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya sendiri, Faizah Soraya (42).
Kejadian insiden maut ini terjadi di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (10/12/2025) kemarin.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengedepankan penyelidikan ilmiah dengan scientific crime investigation yang melibatkan bukti digital dan forensik.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari suami korban dan anak pertama (kakak tersangka), kejadian bermula sekitar pukul 05.00 WIB.
Keluarga tersebut tidur di kamar yang sama dengan tempat tidur bertingkat. Korban dan tersangka (anak kedua) tidur di kasur atas, sementara kakaknya tidur di kasur bawah.
Kakak tersangka terbangun karena korban jatuh menimpanya. Saat terbangun, dia melihat adiknya (SAS) sedang melukai tubuh ibu mereka dengan pisau dapur secara berulang.
Kakak tersebut berhasil merebut pisau dari tangan adiknya, yang menyebabkan tangannya sendiri terluka. Dia kemudian berlari ke lantai dua untuk membangunkan ayah mereka.
Suami korban, yang tidur di lantai dua, dibangunkan oleh anak pertamanya yang berkata, "Adik melukai ibu." Dia dan anak pertamanya kemudian turun ke kamar dan menemukan korban masih hidup.
Suami korban segera menelepon rumah sakit pukul 05.04 WIB, seperti terbukti dari riwayat panggilan di ponselnya.
Setelah menelepon, suami korban sempat menanyai anak bungsunya (tersangka) di ruang tamu tentang apa yang terjadi.
Dia dan anak pertamanya kemudian menyenderkan korban ke lemari dan mengangkatnya ke tempat tidur, serta memberinya air minum. Keterangan ayah dan anak pertama ini dinyatakan sinkron oleh polisi.
Korban Ditemukan Meninggal
Ambulans dari RS Colombia tiba di TKP sekitar pukul 05.40 WIB. Petugas medis yang memeriksa menyatakan korban telah meninggal dunia.
Sebelumnya, tetangga sebelah rumah sempat mendengar suara langkah kaki di tangga dan teriakan "tolong" sekitar pukul 05.00 WIB.
Laporan pertama ke polisi diterima dari Kepala Lingkungan V, Suhartono yang melihat ambulans dan jenazah, dan menelepon Petugas Polsek Sunggal tiba pukul 06.40 WIB.
Penyidikan dan Profil Pelaku
Polisi telah memeriksa 37 orang, termasuk saksi dan ahli. Tim Inafis dan Labfor Polda Sumut telah melakukan olah TKP.
"Sementara dari lingkungan sosial, wali kelas tersangka menggambarkan dia sebagai anak yang berprestasi, pendiam, tertutup, tenang di sekolah, aktif di pramuka, dan sering menjuarai lomba," ucap Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers di aula Patriatama, Senin (29/12/2025).
Tetangga menyatakan keluarga korban kurang bersosialisasi. Rekan kerja ayah korban juga menyebutkan hubungan antara suami-istri kurang harmonis.
Perlindungan terhadap Anak
Kapolrestabes menekankan bahwa proses hukum terhadap tersangka yang masih anak-anak akan mempertimbangkan hak-hak dasar anak.
Sejumlah pihak terkait perlindungan anak hadir dalam pemaparan kasus ini, seperti UPTD PPA, Bapas, Dinas Sosial, KPAI, serta psikolog forensik. Intinya adalah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi.
(Cr9/Tribun-medan.com)