SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andy Pranomo, S.H., M.H., saat konferensi pers di Kantor Kejari Pagar Alam, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dua tersangka baru yang ditetapkan yakni AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada yang bertindak sebagai konsultan dalam proyek senilai Rp1.491.562.000.
Kajari Pagar Alam menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38.
Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Para tersangka dijerat dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dikenakan pula pasal Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.
Atas perbuatannya, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam.
“Kami menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan berkomitmen menuntaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan,” tegas Kajari Pagar Alam.