TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Itu pukul 03.00 WIB dini hari. Adam (20) menyetel musik dengan volume tinggi bersama beberapa temannya.
Khawatir warga sekitar terganggu, teman-temannya menegur.
Beberapa orang tak ia hiraukan. Namun, ketika giliran Oksya Putra Pradana (24) menegur, Adam naik pitam.
Penusukan pun terjadi.
Tusuk Teman
Seorang pemuda bernama Adam di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tega menikam temannya sendiri.
Ia tersinggung usai ditegur karena memutar musik dengan volume terlalu keras.
Aksi penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Penyengat, RT 26, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung.
Korban diketahui bernama Oksya Putra Pradana (24), yang sebenarnya adalah teman pelaku.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban bersama sejumlah rekannya tengah berkumpul dan nongkrong bersama pelaku.
Adam saat itu memutar musik dengan suara tinggi hingga mengganggu lingkungan sekitar.
“Pelaku lebih dulu ditegur oleh teman korban agar mengecilkan volume musik, namun tidak direspons.
"Ketika korban ikut menegur, pelaku justru tersinggung dan tidak terima,” kata Choiril Umam, Senin (29/12/2025).
Tak berselang lama, pelaku yang tersulut emosi langsung menendang perut korban.
Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil sebilah pisau.
Di sanalah penusukan terjadi dan mengenai dada kanan korban.
“Pelaku kembali membawa senjata tajam dan langsung menusuk korban di bagian dada kanan, serta melukai kelopak mata kanan korban,” ujarnya.
Korban Jalani Perawatan Medis
Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka cukup serius dan harus menjalani perawatan medis.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jelutung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jelutung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah pisau dan visum et repertum korban.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
(Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Robek Kepala Pria Bungo setelah Tetangga Hantam Pakai Cangkul hingga Tersungkur
Baca juga: Daftar 5 Buron KPK yang Belum Tertangkap jelang 2025 Berakhir
Baca juga: Tugu Juang dan Cerita Agresi Militer II pada 29 Desember 1949