Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra bersikap kooperatif setelah tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap.

"Belum ada konfirmasi yang kami terima sehingga KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, KPK menyatakan keterangan Beni Saputra diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya H.M. Kunang (HMK).

"Untuk itu, mengingat pentingnya keterangan dari saudara BS, KPK mengimbau agar pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya, saudara BS bisa bertindak kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," katanya menekankan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Beni Saputra menjadi salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap saat KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesepuluh pada tahun 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, H.M. Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan H.M. Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.