Samuel Resmi Jadi Tersangka, Otak Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya
December 30, 2025 12:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Polda Jatim secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa disertai kekerasan terhadap Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur.

Selain menetapkan status tersangka terhadap Samuel Ardi Kristanto, polisi juga menjatuhi hukuman serupa kepada Muhammad Yasin. 

Dari informasi, Yasin adalah oknum dari organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) yang membantu Samuel.

Baca juga: Samuel Ditangkap, Otak Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya, Akui Salah Prosedur

• Avanza Terguling dan Motor Ringsek Masuk Parit di Gunung Lio Brebes, Terkenal Jalur Ekstrem

• Dede Pegawai PN Boyolali Ditemukan Linglung di Bogor, Dua Pekan Hilang Kontak

Adapun Samuel merupakan otak atau yang memberikan perintah dalam pengusiran dan pembongkaran paksa terhadap nenek 80 tahun di Surabaya, Jawa Timur itu.

Kasus yang menimpa Elina Widjajanti pada Agustus 2025 karena Samuel mengklaim telah membeli tanah dan rumah yang ditinggali Elina sejak 2014.

Pihak Elina pun kemudian melapor ke Polda Jatim pada 29 Oktober 2025.

Kasusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Akhirnya, pada Senin (29/12/2025) sekira pukul 14.00, Samuel ditangkap dan digelandang penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Dia keluar dari mobil hitam bersama penyidik menggunakan kaus hitam.

Sementara tangannya ke belakang diborgol menggunakan tali ties.

Tanpa bicara sepatah kata pun, Samuel dibawa masuk ke lantai atas Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami juga sudah melakukan penangkapan terhadap Samuel dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).

TEMUI ELINA - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidak dan menemui Elina Wijayanti usai kasus viral seorang nenek 80 tahun ini diusir dan rumahnya dirobohkan secara paksa pada Kamis (25/12/2025).
TEMUI ELINA - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan sidak dan menemui Elina Wijayanti usai kasus viral seorang nenek 80 tahun ini diusir dan rumahnya dirobohkan secara paksa pada Kamis (25/12/2025). (Kompas.com/AZWA SAFRINA)

Terancam 5 Tahun Penjara

Tidak hanya Samuel, Polda Jatim juga menetapkan Muhammad Yasin atau MY, orang yang terlibat bersama-sama Samuel melakukan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina. 

“Kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY,” jelas Kombes Pol Widi.

Tetapi, Yasin dalam proses penangkapan tim penyidik.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Nasib Pilu Nenek Elina, Diusir Paksa dari Rumahnya, Wajah Memar Dihajar Oknum Ormas di Surabaya

• FAKTA Baru Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang: Gilang Sopir Gunakan SIM Palsu

• Nasib Mbah Marji Lihat Rekan Seprofesi Kendarai Becak Listrik di Blora: Saya Nggak Dapat

Kasus ini bermula rumah Nenek Elina dibongkar paksa oleh rombongan Samuel, seseorang yang mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. 

Tapi pihak Elina membantah.

Elisa merupakan kakak kandung Elina.

Dia tak menikah dan tidak mengadopsi anak.

Pada 2017 meninggal dan menjatuhkan ahli waris kepada enam anggota keluarganya termasuk Elina.

Pada 6 Agustus 2025 rombongan Samuel mendatangi Elina.

Yasin, diduga oknum organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) membantu Samuel mengusir paksa Elina dari rumah dengan cara diangkat.

Tidak sendirian, Yasin tertangkap dalam video sedang mengangkat Nenek Elina bersama tiga orang lainnya.

Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 29 Oktober 2025. (*)

Sumber Kompas.com

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.