TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satu fakta baru terungkap seusai polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus kecelakaan maut bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Semarang belum lama ini.
Sopir bus tersebut ternyata menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) B I Umum palsu.
Gilang (22) adalah sopir bus tersebut. Dia warga Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: Pengakuan Gilang Sopir Bus Cahaya Trans, Baru 2 Bulan Bekerja: Tak Kuasai Medan
• Samuel Ditangkap, Otak Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya, Akui Salah Prosedur
Kini, Gilang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan itu pun harus berhadapan dengan proses hukum yang lain.
Kasus pemalsuan SIM ini pun dalam pendalaman Polda Jateng.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra menyatakan, hasil koordinasi dengan Ditlantas Polda Sumbar jika instansinya tidak pernah menerbitkan SIM untuk Gilang.
"Hal itu diperkuat dari pengakuan yang bersangkutan," kata Kombes Pol Pratama, Senin (29/12/2025).
Di sisi lain, Polda Jateng pun mendalami temuan pemalsuan SIM tersebut.
Tindak pidana pemalsuan SIM ini akan menjadi perkara terpisah di luar jeratan Pasal 310 ayat (6) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menjerat Gilang sebagai tersangka.
"Kami akan dalami kelengkapan surat kendaraan, ramcek terakhir, dan menerapkan pasal lain," ujar Kombes Pol Pratama.
Baca juga: "Tiba-tiba Miring ke Kanan" Cerita Robi Kernet Bus Cahaya Trans, Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang
• Mahasiswa Tewas Kecelakaan di Jalan Arteri Soekarno-Hatta Semarang, Motor Oleng Tabrak Trotoar
Berdasarkan penyelidikan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng bersama Korlantas Mabes Polri, bus tersebut melaju dengan kecepatan rata-rata 75 kilometer per jam saat melintas dari Tol Subang.
Sopir sempat berhenti untuk buang air kecil di sepanjang Tol Batang.
"Jadi indikasinya sopir dalam kondisi sadar penuh atau tidak mengantuk," ungkap Kombes Pol Pratama.
Kecelakaan yang menyebabkan 16 penumpang meninggal ini terjadi pada Senin (23/12/2025).
Saat melintasi ruas jalan yang menikung, pengemudi diduga kehilangan kendali, menyebabkan kendaraan oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan tol.
Bus tersebut membawa penumpang dari Bogor Jawa Barat menuju Yogyakarta.
Sumber Kompas.com