Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dua hal yang ingin didalami dari pemeriksaan mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu hal yang ingin didalami adalah mengenai barang bukti yang telah disita dari sejumlah penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya H.M. Kunang (HMK).
"Tentu dari barang bukti-barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut butuh dikonfirmasi kepada saksi-saksi, termasuk terhadap saudara BS ini," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Alasan berikutnya, kata Budi, penyidik KPK perlu memeriksa Beni Saputra mengenai pokok perkara kasus tersebut.
"Tentunya, selain konstruksi pokok dari perkara suap ijon proyek, nanti juga didalami hal-hal lainnya sesuai dengan pengetahuan dari yang bersangkutan," katanya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memandang penting kehadiran sekaligus keterangan dari Beni Saputra dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Bekasi tersebut.
Ia mengonfirmasi bahwa Beni Saputra menjadi salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap saat KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap tersebut.
"Setelah dilakukan ekspose perkara, saudara BS status hukumnya adalah sebagai saksi," jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesepuluh pada tahun 2025 dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, H.M. Kunang.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, H.M. Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.
KPK mengatakan Ade Kuswara dan H.M. Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.







