Siapa Beni Saputra? Saksi Penting OTT Bupati Bekasi yang Mangkir dari Panggilan KPK
December 30, 2025 01:15 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beni Saputra, mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK hari ini terkait dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang melibatkan Bupati Ade Kuswara.

Apa alasan Beni Saputra memilih mangkir dan bagaimana peran krusialnya akan terungkap dalam penyidikan KPK?

Saksi Penting Mangkir

KPK menjadwalkan pemeriksaan Beni Saputra dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka kasus suap proyek di Pemkab Bekasi.

“Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi BS [Beni Saputra], Swasta/mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Ketidakhadiran itu dikonfirmasi melalui imbauan keras yang dikeluarkan lembaga antirasuah sore ini.

Budi menegaskan agar Beni bersikap kooperatif pada penjadwalan ulang mendatang, mengingat keterangannya sangat krusial bagi penyidikan.

“Mengingat pentingnya keterangan dari Saudara BS, KPK mengimbau agar pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya, BS bisa bertindak kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Jejak OTT Beni

Nama Beni bukanlah sosok baru dalam kasus ini. Berdasarkan catatan KPK, ia termasuk satu dari sepuluh orang yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025 lalu.

Saat itu, Beni dibawa bersama delapan orang lain ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif bersama Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami. 

Dalam rilis resmi KPK pasca-OTT, Beni tercatat sebagai pihak swasta.

Meski sempat diamankan, status hukumnya saat itu belum dinaikkan sebagai tersangka dan ia akhirnya dilepaskan usai pemeriksaan awal.

Baca juga: KPK Banjir Kritik usai Hentikan Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara: Dianggap Subyektif dan Telmi

Kunci Suap Bekasi

Latar belakang Beni sebagai mantan pejabat di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di Kabupaten Bekasi, dinilai memiliki irisan kuat dengan perkara, mengingat kasus ini berkaitan dengan pengaturan proyek infrastruktur.

Pemanggilan ulang diduga untuk menelusuri lebih dalam pengetahuan Beni terkait aliran dana suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.

Uang tersebut diberikan tersangka Sarjan (SRJ) agar mendapat jatah paket pekerjaan untuk tahun anggaran 2025–2026.

“Penyidik tentu ingin mendalami lebih lanjut terkait pengetahuan yang bersangkutan berkaitan dengan konstruksi perkara suap ijon proyek ataupun hal-hal lain yang perlu dikonfirmasi,” jelas Budi.

Jejak Bukti Suap

Keterangan Beni dinilai vital untuk mengkonfirmasi dokumen dan barang bukti elektronik yang disita penyidik, termasuk dari penggeledahan rumah Sarjan di Tambun Utara pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dari lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen serta flashdisk berisi catatan kesepakatan proyek.

Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ). Ketiganya ditahan di Rutan Cabang KPK hingga awal Januari 2026.

Mangkirnya Beni Saputra menambah tanda tanya besar publik. Sebagai saksi penting, keterangannya dinilai krusial untuk membuka terang praktik suap proyek miliaran rupiah yang merugikan masyarakat Bekasi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.