Nasib Bripda Seili Seusai Bunuh Zahra, Batal Nikah hingga Dipecat dari Polisi
December 30, 2025 01:19 AM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banjarmasin - Nasib Bripda Muhammad Seili (20), anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, seusai bunuh kekasih gelapnya, Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bripda Seili batal menikah dengan tunangannya. Tak hanya itu, Bripda Seili juga telah resmi dipecat sebagai anggota polisi.

Padahal, Bripda Seili telah berencana menikah dengan tunangannya pada Januari 2026.

Jasad korban ditemukan warga sekitar pukul 07.30 WITA dalam saluran drainase atau got, tepat di halaman Gedung Kampus S2 Ilmu Hukum STIHSA Banjarmasin, Rabu (24/12/2025).

Pembunuhan adalah tindak pidana berupa perbuatan dengan sengaja atau tidak sengaja yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terbagi dalam beberapa jenis, seperti pembunuhan sengaja, pembunuhan berencana, hingga pembunuhan karena kelalaian, dengan ancaman hukuman yang berbeda sesuai unsur dan akibat perbuatannya.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Banjarmasinpost.com, kini Bripda Muhammad Seili mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polda Kalsel.

Bripda Seili sudah berencana menikah pada Januari 2026. Namun, rencana pernikahan itu terancam batal setelah Bripda Seili ditahan karena tersandung cinta segitiga yang berujung maut.

“Tersangka sudah sidang pernikahan dengan calon istrinya (rencana menikah pada 26 Januari 2026). Sedangkan korban adalah teman calon istrinya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, Jumat (26/12/2025).

Adam menjelaskan, pelaku panik dan emosi setelah korban menyampaikan akan mengungkap perbuatan pelaku kepada calon istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya sempat melakukan hubungan badan."

Adam menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu Selasa (23/12/2025) pukul 20.00 Wita di perempatan Malimali, Banjar. 

“Korban menggunakan sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil,” katanya.

Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkir di minimarket tak jauh dari lokasi pertemuan.

Baca juga: SAH! Bripda Seili Dipecat dari Polisi Seusai Bunuh Mahasiswi ULM Zahra Dilla

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku ke wisata Bukit Batu, sekira pukul 21.00 Wita. 

Pada pukul 23.00 Wita keduanya beranjak dari Bukit Batu, menuju Landasan Ulin Banjarbaru. Di sana pelaku mampir ke rumah kakaknya. 

“Pelaku mampir karena calon istrinya menelepon terus, sehingga membuat alibi sedang berada di rumah kakaknya,” ujar Adam tanpa menjelaskan apakah saat itu ZD ikut turun atau tetap di dalam mobil.

Masih sebagaimana pengakuan Seili yang kemarin mengenakan baju tahanan warna orange, keduanya melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin, Rabu (24/12) dini hari dan berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut. 

“Di sana mereka ngobrol dan sempat melakukan hubungan badan,” jelas Adam menirukan keterangan pelaku.

Selanjutnya terjadi cekcok antara keduanya. Pelaku takut perbuatannya dilaporkan korban kepada calon istrinya. 

Karena panik dan emosi, pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri. 

“Pelaku mengakui mencekik korban, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia,” terang Adam.

Setelah mengetahui korban meninggal, pelaku kemudian membawa jasad korban dengan niatan membuangnya ke sungai bawah jembatan depan STIHSA, Banjarmasin. 

Namun, niat itu diurungkan usai ia parkir di STIHSA, dan melihat gorong-gorong terbuka. 

Ia pun langsung membuang korban di sana dan pulang ke rumah, hingga korban ditemukan pagi harinya.

Atas perbuatannya, oknum anggota Polri tersebut dijerat pasal berlapis. 

Jeratan pertama, Seili dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana penjara. 

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, maksimal penjara 9 tahun, karena ada sejumlah barang korban yang diambilnya, termasuk Hp korban yang dibuang di rawa.

Sanksi Pemecatan

Selain diproses hukum pidana, personel Sat Samapta Polres Banjarbaru tersebut juga dipastikan mendapat sanksi etik berupa pemecatan.

Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Hery Purnomo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan telah didapat kesimpulan pelaku melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri. 

“Sanksi yang direkomendasikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya.

Lebih lanjut Hery mengungkapkan, sidang kode etik akan dilaksanakan secara terbuka. “Kami rencanakan sidang kode etik Senin, silakan datang karena terbuka,” jelasnya.

Terungkap pula dalam pemeriksaan, pelaku berupaya menutupi perbuatannya dengan membawa dua nama pria, yang turut serta dalam pembunuhan tersebut.

“Dua orang sempat dikaitkan tersangka ikut terlibat, yakni Zaimul dan Guldam,” jelasnya.

Namun berdasarkan fakta yang didapat petugas, hingga saat ini belum ditemukan adanya keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus ini.

“Zaimul itu mantan (pacar) korban, sedangkan Guldam merupakan sahabat korban,” terang Adam.

Lebih lanjut Adam juga mengungkapkan, tersangka juga sempat membuat alibi untuk mengaburkan jejak, yakni dengan memberikan informasi kepada beberapa orang, bahwa korban tidak jadi bertemu dengannya.

“Informasi tersebut disampaikan pelaku menggunakan akun sosial media korban. Seolah disampaikan langsung oleh korban,” ungkap Adam.

Terancam Dikeluarkan dari UNISKA

Tak hanya bakal dipecat dari dinas di kepolisian, Bripda M Seili juga terancam dileluarkan dari tempatnya menempuh perkuliahan.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) MAB, Afif Khalid, menegaskan pihak kampus tidak akan menoleransi apabila mahasiswanya terbukti terlibat tindak pidana berat.

Seili merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum UNISKA. Jika status hukum pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai mahasiswa berpotensi dijatuhkan, sesuai hasil keputusan komisi etik kampus.

“Kalau memang secara hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada konsekuensi akademik. Salah satunya bisa berujung pada dikeluarkan dari kampus. Namun, proses itu akan kami serahkan terlebih dahulu kepada komisi etik UNISKA untuk diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Afif, Jumat (26/12).

Ia juga menegaskan bahwa kampus menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan salah satu mahasiswa hukum UNISKA.

“UNISKA tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan maupun pelanggaran hukum, terlebih yang menghilangkan nyawa seseorang,” ujarnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.