BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bid Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelesaikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus dugaan pembunuhan mahasiswi ULM yang melibatkan anggota Polri, Senin (29/12/2025).
Sidang yang berlangsung di Mapolres Banjarbaru itu menjatuhkan sanksi adminsitratif berupa pemecatan secara tidak hormat terhadap Bripda Muhammad Seili, terduga pelaku pembunuhan Zahra Dilla yang jasadnya ditemukan dalam got depan Kampus STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) lalu.
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo mengatakan, sidang etik yang digelar terbuka untuk umum menunjukan komitmen Polda Kalsel dalam transparansi pengungkapan kasus ini.
“Hasil sidang hari ini bahwa kita transparan dalam melakssanakn sidang dan putusannya juga sudah rekan-rekan dengar dan saksikan sendiri, kita transparan tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya usai sidang etik di Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025).
Baca juga: Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi ULM Dipecat, Majelis KKEP Sebut Bripda Seili Melanggar Hal Ini
Baca juga: Terungkap Terduga Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Sempat Borgol Korban, Sebelum Cekik Leher
Kombes Hery menegaskan bahwa Bripda Muhammad Seili, oknum anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru yang diputus bersalah dan disanksi pemecetan, sudah tidak bertatus sebagai anggota polisi.
“Putusannya pemecatan secara tidak hormat, untuk kelanjutannya kita menunggu sidang peradilan umum. Dengan diputuskan tadi, dari sekarang sudah bukan anggota polisi,” tegasnya.
Hal itu juga diperkuat dengan keputusan Bripda Selli yang memilih tidak mengajukan banding usai majelis sidang etik menjatuhkan sanksi PTDH kepadanya.
Sementara untuk upacara PTDH, Kabid Propam mengatakan proses administrasi tersebut akan menyusul pasca sidang kode etik dan sidang peradilan umum nanti atau ketika putusan inkrah.
“Nanti itu, pidannya masih dalam proses, nanti administrasinya menyusul,” katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)