- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di depan Patung Kuda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).
Mereka menolak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang telah diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Rabu (24/12/2025) lalu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen dari tahun 2025.
Di tingkat provinsi, standar upah minimum ditetapkan melalui UMP oleh Gubernur.
Meski mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, KSPI dan Partai Buruh menilai besaran UMP DKI Jakarta 2026 tak sesuai dengan kelayakan hidup di Jakarta.
KSPI adalah organisasi yang berkomitmen memperjuangkan hak buruh, kesejahteraan pekerja, dan kebijakan ketenagakerjaan yang adil.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sangat kecil dibandingkan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
UMP kedua wilayah tersebut mencapai Rp 5,9 juta.
Ia membandingkan upah pekerja kantoran di Jakarta dengan pegawai pabrik di Karawang yang lebih tinggi.
Pemprov DKI Jakarta berdalih ada intensif transportasi gratis, namun bantuan tersebut tak dirasakan semua pegawai.
Said Iqbal membandingkan besaran upah DKI Jakarta dengan ibu kota negara lain di Asia Tenggara yang lebih tinggi.
Ia menuntut UMP DKI Jakarta 2026 diubah menjadi Rp5,89 juta karena sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KLH).
Terdapat selisih Rp160 ribu antara tuntutan KSPI dengan UMP 2026 yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Said Iqbal, selisih tersebut dapat digunakan buruh untuk makan serta biaya transportasi.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, KSPI akan menggelar aksi yang lebih besar. (*)
# TRIBUNNEWS UPDATE # KSPSI # KSPI # demo # buruh # Partai Buruh # Said Iqbal # UMP # Jakarta