TRIBUNJATIM.COM - Apakah Anda masih ingat dengan Nur Aini (38), seorang guru di SDN Mororejo II, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan?
Ia sempat viral di media sosial setelah mengeluhkan jarak tempuh yang harus dilaluinya untuk mengajar tiap hari.
Kini nasibnya diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Kadung Ajukan Surat Pengunduran Diri, Kades Taji Ternyata Batal Mundur Meski Sudah Tak Sanggup
Diketahui, guru yang mengajar di SDN II Mororejo tersebut harus berangkat pulang pergi lebih dari 100 kilometer.
Nur Aini pun sudah pernah curhat soal jarak mengajar tersebut.
Namanya mencuat setelah muncul dalam podcast di akun TikTok milik pengacara Cak Sholeh pada pertengahan November 2025 lalu, tepatnya pada Jumat (14/11/2025).
Dalam tayangan tersebut, ia mengaku harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer dari rumahnya di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, menuju sekolah di kawasan Kecamatan Tosari, dekat Gunung Bromo.
Jarak tempuh pulang pergi disebut mencapai lebih dari 100 kilometer setiap hari.
"Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampek setengah 8 lebih," ujar Nur Aini.
Nur Aini juga telah mengajukan permohonan pindah mengajar kepada Bupati Pasuruan lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dua kali terhadap dugaan pelanggaran disiplin Nur Aini, Kamis (20/11/2025).
Namun, saat dilakukan klarifikasi oleh BKPSDM, Nur Aini dinilai tidak menyelesaikan proses tersebut.
Bahkan pada klarifikasi kedua, NA disebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan keterangan.
Ia meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga akhirnya pulang.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hingga akhirnya berujung pada rekomendasi sanksi berat.
Kini, Nur Aini telah diberhentikan sebagai ASN karena dinilai melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar lebih dari 28 hari.
Devi menyebutkan, surat keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah disampaikan langsung ke rumah Nur Aini.
Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan untuk penyampaian SK pemberhentian sebagai ASN.
"Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil," katanya.
Devi menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Nur Aini sebagai ASN mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
"Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun," terang Devi.
"Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Nur Aini mengaku merasa terdzolimi karena absensinya yang sering bolong, meskipun ia menyatakan tidak pernah absen.
Ia menyampaikannya dalam video yang diunggah pengacara Cak Sholeh di akun TikTok-nya pada Jumat (14/11/2025).
Tayangan tersebut telah ditonton lebih dari 475.000 kali dan dibagikan oleh lebih dari 2.000 netizen.
Dalam video tersebut, Nur Aini menjelaskan bahwa ia harus berangkat jam setengah enam pagi agar bisa tiba di sekolah sekitar setengah delapan.
Ia mengaku menempuh perjalanan selama 1,5 jam untuk mengajar.
"Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampe setengah 8 lebih," ungkap Nur Aini dalam podcast bersama Cak Sholeh, dilansir dari Kompas.com.
Dia juga menambahkan bahwa untuk mencapai sekolah, ia harus menggunakan jasa ojek atau diantar suaminya.
Nur Aini berharap agar Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan keadilan dengan memindahkannya ke sekolah yang lebih dekat rumahnya.
Baca juga: Posting Foto Menu MBG Rapelan 5 Hari Milik Anaknya, Ibu Mengaku Diancam & Anak Dikeluarkan Sekolah
Selain itu, Nur Aini mengeluhkan bahwa absensinya yang sering bolong disebabkan oleh tindakan kepala sekolah.
Ia menegaskan bahwa selama ini ia tidak pernah absen atau alpa.
Saat dikonfirmasi, Cak Sholeh menyatakan bahwa ia membuat podcast tersebut karena merasa iba dengan kondisi Nur Aini yang harus menempuh jarak ratusan kilometer setiap hari.
"Waktu datang ke sini, dia (Nur Aini) meminta agar dirinya dibantu untuk memviralkan nasibnya agar dapat pindah dekat rumahnya," ujar Cak Sholeh kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).
Cak Sholeh juga mengungkapkan bahwa rasa iba semakin mendalam ketika Nur Aini mengaku bahwa tanda tangannya dipalsukan oleh rekan guru lain untuk meminjam uang koperasi.
"Dia berharap setelah viral, ada perhatian dari dinas atau pemerintah daerah agar pindah dan mendapatkan keadilan," tambahnya.
Namun, setelah viral, Nur Aini justru menerima banyak tanggapan negatif dari netizen yang mengenalnya.
Beberapa netizen menyebutkan bahwa Nur Aini adalah orang mampu, yang memiliki mobil Pajero, pikap, dan motor.
"Setelah melihat banyak komentar, ternyata yang bersangkutan memang orang yang punya dan kalau mau minta pendampingan, ya profesional mas," pungkas Cak Sholeh.
Nur Aini sendiri berharap dapat bertemu secara langsung dengan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, untuk menjelaskan alasan sebenarnya hingga dirinya rela podcast dengan Cak Sholeh hingga menjadi viral.
"Sebenarnya saya ingin ketemu Pak Bupati untuk menyampaikan hal sebenarnya. Bahwa saya pengajuan perpindahan itu sudah lama, tahun 2023, ke BKPSDM namun belum ada tanggapan. Padahal sudah lengkap," kata Nur Aini, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa alasan pengajuan pindah mengajar ke BKPSDM tersebut karena kondisi kesehatan dan iklim kerja di sekolah.
Jarak sekolah dengan rumah sejauh 57 kilometer dan jika total pulang pergi jadi 114 kilometer.
"Akibat jauh itu, kini mulai berdampak pada kesehatan saya. Karena saat ini saya sedang menjalani perawatan," tuturnya.
Dia juga menjelaskan soal data kehadiran yang selama ini direkayasa oleh Kepala Sekolah SDN II Mororejo, Endro Wibowo, dan operator sekolah.
Ia menyebut, bukti presensi yang dimiliki BKPSDM diduga hasil rekayasa, bukan yang sebenarnya, dan merugikan dirinya.
"Saat saya diperiksa oleh BKPSDM, saya sudah menyertakan dan memberikan bukti yang sebenarnya," ungkap Nur Aini.
"Namun, untuk absensi yang dipegang BKPSDM tidak berkenan mengeluarkannya," katanya.
Baca juga: Tangis Mislatin Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Penantian Panjang 28 Tahun Mengabdi di Puskesmas
Dia juga menjelaskan bahwa gaji yang diterima juga tidak utuh karena terpotong pinjaman koperasi akibat ulah kepala sekolah sehingga merugikan dirinya.
"Saya tidak merasa pinjam pada koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah. Gaji saya terpotong sebesar Rp600.000 sekitar lima bulan," ujar dia.
Dengan didampingi suaminya, M Ilham Burhanudin, Nur Aini berharap ada solusi setelah viral di tengah proses pemeriksaan kedisiplinan oleh BKPSDM.
Ia hanya berharap bisa pindah mengajar dekat dengan rumahnya.
"Saya berharap ada kebijakan Pak Bupati. Sehingga saya tetap menjadi guru, dekat dengan rumah," katanya.