Para buruh dari sejumlah federasi dan serikat ini gelar demo untuk menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 DKI Jakarta.
UMP yakni upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
UMP DKI Jakarta Tahun 2026 baru saja ditetapkan oleh Gubernur Pramono Anung.
Untuk UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak keputusan tersebut.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” tegas Iqbal, Kamis (25/12/2025).
Mengutip TribunJakarta.com, ada sejumlah alasan penolakan ini.
Aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati upah minimum adalah Rp5,89 juta.
Meski beda Rp160 ribu, Iqbal mengatakan, selisih tersebut bisa digunakan untuk banyak hal.
"Selisih Rp160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya," ujar Iqbal.
Angka tersebut merupakan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jakarta yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Selain itu, UMP DKI lebih rendah dari Kabupaten Bekasi dan Karawang yang nominalnya Rp5,95 juta.
"Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?" katanya.
Ia juga menyoroti, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup keluarga di DKI bisa mencapai Rp15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil.
"Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi," tambahnya.(*)