TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau akhirnya berjanji akan menuntaskan kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau setelah sebelumnya sempat vakum, meskipun barang bukti dan uang kerugian negara banyak yang sudah dikembalikan ke Mapolda Riau.
Hal ini ditegaskan Kapolda Riau saat acara refleksi akhir tahun yang digelar di Mapolda Riau, Januari 2026 Polda Riau akan menggelar perkara hingga tahap berikutnya kasus SPPD Fiktif.
Pernyataan Kapolda ini disambut banyak pihak, termasuk anggota DPRD Riau sendiri yang menginginkan kasus ini bisa cepat tuntas.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Riau yang juga Sekretaris Fraksi PKS Abdullah, menurutnya semua persoalan masa lalu harus dituntaskan sesegera mungkin.
"Seluruh persoalan yang ada di 2025 dan tahun-tahun sebelumnya, yang menjadi beban bagi DPRD bisa selesai sehingga semua aktivitas menghadapi 2026 tidak ada beban-beban masa lalu yang menjadi ganjalan,"ujar Abdullah.
Baca juga: Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Menggantung, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Baca juga: Tak Ingin Terjebak Utang Tunda Bayar di 2026, Bupati Kuansing Minta OPD Cermat Gunakan Anggaran
Sehingga pada tahun 2026 mendatang lanjut Abdullah, semuanya bisa bekerja maksimal tanpa ada persoalan yang menghantui, baik itu di sekretariat maupun di DPRD sendiri.
"Baik itu di DPRD maupun sekretariat khususnya di internal ini supaya DPRD ini bersama provinsi beserta seluruh masyarakat Riau bisa bersama-sama menatap Riau ini ke depan lebih baik lagi,"tegasnya.
Abdullah memang baru menjadi anggota DPRD Riau di periode 2024 terpilih melalui daerah pemilihan Siak Pelalawan dari PKS.
Sehingga ia tidak terlibat dan tidak mengetahui proses jalannya kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau tahun 2020-2021 itu.