Nasib Pilu Guru Nur Aini, Berharap Keadilan Soal Jarak Mengajar, Berujung Kehilangan Status ASN
December 30, 2025 01:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Media sosial bak pisau bermata dua. 

Bagi Nur Aini, seorang guru asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, niat hati mencari simpati lewat jagat maya justru berbuah pahit. 

Alih-alih mendapatkan mutasi kerja yang lebih dekat, ia kini harus menerima kenyataan didepak dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kisah ini bermula saat sosok Nur Aini mendadak viral. 

Dalam sebuah sesi podcast di akun TikTok milik Cak Sholeh, guru di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari ini menuangkan keluh kesahnya. 

Ia bercerita tentang perjuangan fisik yang luar biasa demi menjalankan tugas mengajar.

Berdiam di Bangil, Aini harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer hanya untuk mencapai sekolahnya. Jika dikalkulasi, setiap harinya ia menghabiskan energi di jalan sejauh 114 kilometer pulang-pergi.

“Kalau berangkat jam setengah 6 pagi, nyampe setengah 8 lebih,” tutur Aini dalam rekaman yang diunggah Jumat (14/11/2025) tersebut.

Baca juga: Bukan Sekadar Pelanggaran, 2 ASN Bogor Dipecat Usai Ketahuan Kumpul Kebo, Digerebek Anak Sendiri

Bukan Sekadar Jarak, Ada "Luka" Internal yang Diungkap

Perjalanan jauh bukanlah satu-satunya beban yang ia pikul. Dalam video tersebut, Aini secara terbuka membeberkan keretakan internal di sekolahnya. 

Mulai dari dugaan manipulasi absensi hingga pemotongan gaji koperasi yang diklaimnya tanpa persetujuan.

Harapan Aini sederhana: ia ingin pindah ke sekolah yang lebih dekat dengan rumah demi menjaga kesehatannya yang mulai menurun.

"Akibat jauh itu, kini mulai berdampak pada kesehatan saya. Karena saat ini saya sedang menjalani perawatan," tuturnya.

Baca juga: Bupati Rudy Susmanto Ambil Tindakan Tegas atas Skandal Perselingkuhan ASN Disdik, Sudarno dan Sani

Respons Pemerintah: Etika Medsos vs Kedisiplinan

Namun, curhatan terbuka itu justru memicu gelombang panas di jajaran birokrasi Pemkab Pasuruan. Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) segera memanggilnya. 

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyayangkan cara Aini yang memilih jalur viral ketimbang prosedur birokrasi yang ada.

“Jadi saya ingatkan para ASN di Kabupaten Pasuruan agar memanfaatkan medsos atau influenzer harus bijak, meskipun mengatasnamakan mencari keadilan,” tegas Rusdi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

Setelah pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa masalah Aini bukan hanya soal video viral. 

BKPSDM menemukan catatan hitam terkait kedisiplinannya selama tahun 2023 hingga 2024 yang dianggap jauh di bawah standar.

Alasan di Balik Pemecatan

Secara hukum, pemberhentian Aini didasarkan pada pelanggaran disiplin berat, khususnya mengenai absensi. 

Berdasarkan data BKPSDM, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 28 hari secara kumulatif.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa tindakan ini sudah sesuai dengan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi dalam laporan KOMPAS.com, Senin (29/12/2025).

Proses klarifikasi pun sempat diwarnai kejadian unik. Aini dikabarkan meninggalkan ruang pemeriksaan dengan dalih izin ke toilet, namun ia tidak pernah kembali untuk menuntaskan proses tersebut.

Baca juga: Fakta-fakta Perselingkuhan ASN Disdik Kab. Bogor Dibongkar Anak, Digerebek Ternyata Tinggal Serumah

Babak Akhir di Penghujung Tahun

Kini, perjuangan Nur Aini di meja hijau birokrasi telah mencapai titik finis. Tepat di akhir tahun 2025, Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya resmi diterbitkan. 

Karena Aini tak hadir saat pemanggilan, petugas BKPSDM mengantarkan langsung surat tersebut ke kediamannya di Bangil.

“Saya bingung pak, apalagi yang mau diupayakan. Pasrah, sabar dan semoga ada kebijaksanaan dari pak bupati,” kata Aini dalam laporan KOMPAS.com, Sabtu (22/11/2025).

Sebuah drama panjang yang diawali dari layar ponsel, kini berakhir dengan penyerahan SK pemecatan, menutup lembaran pengabdian Nur Aini sebagai abdi negara.

(TribunTrends.com/Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.