TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandung - Seorang pria bernama Gilang alias Agil (28) batal mengenakan baju pengantin, malah berakhir memakai pakaian tahanan berwarna oranye. Ia terjerat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Desember ini seharusnya menjadi bulan paling membahagiakan dalam hidupnya karena ia akhirnya meminang sang kekasih. Namun, semua rencana indah itu sirna seketika.
Ia kini tertunduk lesu di sudut ruang pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Bandung. Wajahnya tersembunyi di balik masker, namun sorot matanya tak mampu menyembunyikan penyesalan mendalam.
Tangannya yang terborgol sesekali gemetar saat dia menyadari bahwa langkah kakinya bukan lagi menuju pelaminan, melainkan menuju jeruji besi.
"Ya rencana bulan ini (menikah)," ucapnya dengan suara lirih nyaris tak terdengar, dikutip dari TribunJabar, Selasa (30/12/2025).
Di balik tindakan nekatnya mencuri motor, terselip cerita tentang tekanan ekonomi. Gilang mengaku terjepit ambisi mengumpulkan biaya pernikahan yang mencapai Rp 20 juta.
Angka yang bagi sebagian orang mungkin kecil, namun bagi Gilang, angka tersebut terasa seperti gunung yang mustahil didaki dengan cara halal dalam waktu singkat.
Gelap mata, dia memilih jalan pintas. Alih-alih bekerja keras, Gilang justru menggenggam kunci T.
"Butuh sekitar Rp 20 juta. Iya menyesal," katanya sambil terus menunduk, menghindari tatapan orang-orang di sekitarnya.
Aksi Gilang ini terjadi 9 Desember 2025. Dia dan rekannya mengincar sebuah sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga.
Suasana sepi menjadi panggung bagi Gilang untuk beraksi. Hanya dalam hitungan detik, mesin motor menderu, dan dia membawa lari harapan orang lain demi memenuhi harapannya sendiri.
Tak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polrestabes Bandung mengendus jejaknya. Gilang ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Bandung tak jauh dari TKP.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono membenarkan bahwa motif utama Gilang memang biaya pernikahan.
"Ya, informasinya si tersangka ini kepepet karena persiapan mau menikah, dan akhirnya melakukan pencurian motor," kata Budi.
Kini, bukan jas pengantin yang dikenakannya, melainkan baju oranye bertuliskan tahanan.
Barang bukti berupa mata kunci, magnet, dan motor hasil curian menjadi saksi bisu atas hancurnya masa depan yang dia susun. Gilang dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.