TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan dua debt collector di Kota Sungai Penuh, Jambi?
Kabar terbarunya, 2 debt collector yang viral pukul pemilik kendaraan dengan besi kini dibebeaskan polisi, usai korban dan pelaku berdamai.
Insiden pengeroyokan oleh 2 debt collector ini terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
Lokasi penarikan paksa ini di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Kekinian, dua debt collector berinisial DA (38) dan SH (29) sudah berdamai dengan korbannya dan keduanya dibebaskan.
Pihak kepolisian membebeaskan dua pelaku karena sudah ada perjanjian damar antara terlapor dan pelapor.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan damai, disertai pencabutan laporan oleh pihak korban, dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Dua orang debt collector yakni DA (38) dan SH (29) ditangkap usai memukul korban dengan besi, akibatnya korban mengalami luka di kepala dan tangan.
Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Kerinci, Very Prasetyawan menjelaskan, insiden penganiayaan yang dilakukan 2 debt collector itu.
Baca juga: Pukul Pakai Besi, 2 Debt Collector di Sungai Penuh Jambi Ditangkap Polisi Usai Tarik Paksa Mobil
Baca juga: Beredar Video Kantor Pajak Sungai Penuh Jambi Disesaki Warga yang Daftar Coretax
Awalnya korban dihampiri 6 orang debt collector yang akan menarik paksa mobil korban.
Dalam proses penarikan paksa, DA dan SH berkomunikasi dengan korban M terkait kepemilikan kendaraan, sementara empat orang lainnya menunggu di sekitar lokasi.
Satu rekan korban yang berinisial DS berupaya membantu korban, namun berujung cekcok dan berakhir perkelahian.
Saat keributan itu, pelaku DA diduga mengambil besi dari sekitar lokasi dan memukulkannya ke arah korban, DS dan M.
"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan," kata Very melalui pesan singkat, Kamis (18/12/2025).
Setelah kejadian, para korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Kerinci.
Berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara pada Rabu (17/12/2025), penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang terlapor sebagai tersangka, yaitu DA dan SH, dan selanjutnya dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan," jelas Very.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Kerinci untuk kepentingan penyidikan. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Daftar Nama Kepala SMP di Kota Jambi yang Dilantik Wako Maulana Hari Ini
Baca juga: 550 Kasus Tuberkulosis di Batang Hari Jambi, Dinkes Imbau Penderita Patuhi Standar Pengobatan
Baca juga: Beredar Video Kantor Pajak Sungai Penuh Jambi Disesaki Warga yang Daftar Coretax
Baca juga: Daftar 5 Kepala Daerah yang Diangkut KPK dan Jadi Tersangka, Ini Latar Belakang Kasusnya