Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan produktivitas memutus perkara di tingkat MA sejak awal Januari hingga Desember 2025 mencapai angka 99,26 persen.
Sunarto dalam pidatonya pada refleksi akhir tahun MA di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa, menjelaskan, MA telah memutus sebanyak 37.865 perkara dari total beban 38.147 perkara.
“Dari keseluruhan beban perkara tersebut, MA telah berhasil memutus perkara sebanyak 37.865 perkara. Dibandingkan dengan jumlah beban perkara, maka rasio produktivitas memutus perkara tahun 2025 mencapai 99,26 persen,” kata dia.
Pada tahun ini, MA mengalami peningkatan beban perkara sebesar 22,61 persen dari tahun 2024. Pada tahun lalu, total beban perkara MA tercatat hanya sebanyak 31.112 perkara.
Jumlah beban perkara dimaksud terdiri atas perkara yang diterima pada tahun 2025 sebanyak 37.917 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2024 sebanyak 230 perkara. Meski ada peningkatan beban, MA dapat mempertahankan produktivitas memutus perkara.
“Dilihat dari sisi jumlah perkara yang diputus, terdapat kenaikan sebesar 22,5 persen, di mana perkara yang diputus pada tahun 2024 sebanyak 30.908 perkara,” jelasnya.
Menurut Ketua MA, rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Dalam delapan tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara di MA stabil berada di atas 90 persen.
“Hal ini patut kita banggakan, sejak tahun 2017 hingga sekarang, MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90 persen. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat, yaitu di atas 98 persen,” ucapnya.
Selain itu, peningkatan kinerja penanganan perkara di tingkat MA juga terlihat pada kecepatan pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju atau minutasi perkara.
Sunarto menyebutkan sepanjang tahun 2025, MA telah meminutasi sebanyak 38.501 perkara.
Menurut dia, kinerja minutasi ini meningkat 17,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 31.162 perkara.
“Dari jumlah 35.373 perkara yang diselesaikan pada tahun 2025, sebanyak 96,52 persen atau 35.107 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari tiga bulan sejak perkara diputus. Dengan demikian, MA berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90 persen sejak tahun 2023,” ujarnya.
Sunarto mengatakan meningkatnya capaian kinerja MA dalam penyelesaian perkara tidak dapat dilepaskan dari digitalisasi penanganan kasasi dan peninjauan kembali (PK). Sejak 1 Mei 2024, pengajuan kasasi maupun PK dilakukan secara elektronik.
Melalui kebijakan itu, pengadilan pengaju tidak lagi diwajibkan mengirim berkas fisik seluruh akta kasasi maupun PK ke MA, melainkan cukup dalam bentuk dokumen elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang selanjutnya diproses melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara Terintegrasi di MA.
Ia memerinci, dari total 37.917 perkara yang masuk ke MA pada tahun 2025, sebanyak 29.379 perkara atau 77,48 persen di antaranya teregistrasi secara elektronik. “Artinya, ada kenaikan persentase relatif sebesar 198,7 persen dibanding rasio kasasi/PK elektronik pada tahun 2024 yang baru mencapai 25,94 persen,” imbuhnya.







