Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Pertemuan November 2019 dengan Google
December 30, 2025 06:36 PM

 

Hal ini disampaikan dalam rilis pers menanggapi perkembangan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Nomor 148/Pid-Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Perwakilan Tim Penasehat Hukum, R Bayu Perdana, menegaskan bahwa narasi yang menghubungkan kliennya dengan pertemuan awal tersebut tidak berdasar. 

Menurutnya, pada periode tersebut, posisi dan keberadaan Ibrahim Arief tidak memungkinkan adanya keterlibatan dalam proyek pengadaan di Kemendikbud.

Bayu menjelaskan bahwa pada November 2019, Ibrahim Arief masih berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta yang merupakan kompetitor dari Gojek. 

Lebih lanjut, tim hukum mengungkapkan fakta baru bahwa pada sebagian periode November 2019, Ibrahim Arief justru berada di luar negeri.

“Dapat ditambahkan bahwa pada sebagian periode tersebut, Klien kami juga sedang berada di London karena menjalani proses wawancara kerja dengan perusahaan teknologi global Facebook dan Amazon,” jelasnya.

Selain klarifikasi pertemuan 2019, tim hukum juga meluruskan status jabatan Ibrahim Arief. 

Bayu menegaskan bahwa kliennya bukanlah staf khusus menteri maupun anggota tim teknis, serta menolak sebutan orang dalam yang beredar di media.

Pihak kuasa hukum memberikan beberapa poin pembelaan terkait peran Ibrahim Arief dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Pertama, Ibam disebut tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK.

Kedua, Ibam disebut tidak membuat reviu kajian atau analisa kebutuhan peralatan TIK pada program digitalisasi pendidikan.

Ketiga, Ibam disebut tidak menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Ibrahim Arief Tenaga Profesional dari Swasta, Bantah Isu Gaji Rp163 Juta

“Terdakwa Ibrahim Arief tidak mengenal pihak-pihak yang dianggap diperkaya berdasarkan surat dakwaan a quo. Sekalipun ada pihak yang diketahui, interaksi terbatas pada ruang lingkup profesional tanpa adanya pemufakatan jahat,” ujar Bayu.

Saat ini, perkara tersebut masih terus bergulir dan diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.