PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah merampungkan penyaluran bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Pangkalpinang hasil Pemilu 2024.
Total bantuan yang dikucurkan mencapai Rp1,82 miliar dan telah ditransfer langsung ke rekening sembilan parpol.
Perinciannya, PDI-P (5 kursi, 21.931 suara) sebesar Rp334.009.130, Partai NasDem (5 kursi, 19.778 suara) Rp301.218.940, Partai Gerindra (5 kursi, 17.360 suara) Rp264.392.800, Partai Demokrat (4 kursi, 11.006 suara) Rp167.621.380.
Kemudian, PPP (2 kursi, 10.282 suara) Rp156.594.860, PKS (2 kursi, 9.834 suara) Rp149.771.820, PAN (1 kursi, 7.655 suara) Rp116.585.650, PKB (1 kursi, 6.722 suara) Rp102.376.060, dan Partai Golkar (5 kursi, 15.052 suara) Rp229.241.960.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon, mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana bantuan tersebut dari masing-masing parpol.
"Kalau untuk dana hibah parpol sudah 100 persen dicairkan ke rekening parpol. Untuk LPj-nya, sampai saat ini kami belum menerima laporan dari masing-masing parpol. Batas akhir penyerahan LPj paling lambat tanggal 31 Januari 2026," kata Donal kepada Bangka Pos, Selasa (30/12/2025).
Donal menjelaskan, bantuan keuangan parpol merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020, yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan dukungan keuangan kepada partai politik berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu terakhir.
Donal menyebutkan, penyaluran bantuan keuangan tersebut dilakukan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing parpol pada Pemilu 2024, dengan besaran Rp15.230 per suara sah.
Dari hasil rekapitulasi, total suara sah sembilan parpol penerima bantuan mencapai 119.620 suara.
Lebih lanjut, Donal menegaskan, penggunaan dana bantuan tersebut harus diarahkan untuk memperkuat fungsi partai sebagai pilar demokrasi.
Minimal 50 persen dari dana itu digunakan untuk pendidikan politik, sisanya bisa untuk operasional seperti sewa kantor atau kegiatan penunjang lainnya.
“Pendidikan politik memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi di daerah. Kalau masyarakat paham politik, mereka akan lebih mudah menyampaikan aspirasi kepada partai atau wakil rakyatnya. Dengan begitu, demokrasi bisa berjalan lebih sehat," tutur Donal. (t2)