34 Kasus Curat Terjadi di Bangka Selatan, Polisi Sebut Jam 00.00–06.00 WIB Paling Rawan
December 30, 2025 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) masih menjadi tindak pidana yang paling dominan ditangani Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, sepanjang tahun 2025. Kepolisian mencatat sebanyak 34 kasus curat, dengan waktu kejadian paling rawan saat masyarakat terlelap tidur.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menegaskan, tingginya angka curat tersebut tidak serta-merta berkaitan dengan penertiban tambang timah yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) PT Timah, baik Satgas Halilintar maupun Satgas Nanggala.

Menurutnya, secara kronologis, kasus curat sudah terjadi sejak awal tahun 2025, jauh sebelum kedua satgas tersebut aktif melakukan penertiban tambang.

“Kasus curat ini sudah terjadi sejak Januari 2025, sementara Satgas baru muncul atau aktif sekitar Agustus 2025 Jadi sebelum satgas ada pun, kasus curat sudah terjadi,” kata Agus Arif kepada Bangkapos.com, Selasa (30/12/2025).

Dijelaskan Agus Arif Wijayanto pada tahun-tahun sebelumnya, tindak pidana curat sudah menjadi salah satu kasus dominan di wilayah Bangka Selatan. Oleh karena itu, menurutnya, tidak bisa serta-merta disimpulkan bahwa meningkatnya curat disebabkan oleh penertiban tambang timah. Perlu kajian mendalam apakah para pelaku tindak pidana curat dahulunya merupakan pekerja tambang timah.

Sepanjang tahun 2025, Polres Bangka Selatan mencatat sebanyak 34 kasus curat. Dari jumlah tersebut, 30 kasus berhasil diungkap dengan total 50 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh tersangka diketahui berusia di atas 18 tahun. Capaian pengungkapan kasus ini, menurut Kapolres, menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Peran masyarakat juga sangat penting dalam menekan angka kejahatan, khususnya curat,” papar Kapolres.

berdasarkan hasil analisis kepolisian, waktu paling rawan terjadinya pencurian dengan pemberatan adalah pada saat masyarakat sedang terlelap beristirahat. Rentang waktu antara pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB menjadi jam rawan yang paling banyak dimanfaatkan pelaku kejahatan. Ini adalah waktu di mana masyarakat sedang tidur dan lengah. Pelaku memanfaatkan kondisi tersebut.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto/Cepi Marlianto)

Secara rinci, data Polres Bangka Selatan menunjukkan bahwa curat paling banyak terjadi pada dua rentang waktu utama, yakni pukul 00.00–03.00 Wib dan pukul 03.00–06.00 Wib, masing-masing sebanyak enam kasus. Selanjutnya, pada pukul 06.00–09.00 Wib tercatat lima kasus. Untuk waktu siang hari, yakni pukul 09.00–12.00 WIB dan 12.00–15.00 WIB, masing-masing tercatat dua kasus. Meski relatif lebih rendah, curat tetap terjadi. 

Sementara pada sore hingga malam hari, pukul 15.00–18.00 WIB tercatat lima kasus, pukul 18.00–21.00 WIB tiga kasus, dan pukul 21.00–24.00 WIB sebanyak lima kasus. Selain waktu kejadian, kepolisian juga memetakan berbagai modus yang digunakan pelaku. Modus dengan cara merusak, seperti mencongkel pintu atau jendela, tercatat sebanyak tujuh kasus. Curat yang dilakukan pada malam hari mendominasi dengan 12 kasus.

“Sedangkan modus lainnya, termasuk memanfaatkan kelengahan korban atau akses rumah yang tidak terkunci, mencapai 15 kasus,” ucapnya.

Melihat pola tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keamanan lingkungan masing-masing. Upaya pencegahan harus dimulai dari diri sendiri dengan memastikan barang berharga disimpan dengan aman serta rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan atau saat malam hari. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat, angka pencurian dengan pemberatan di Bangka Selatan dapat terus ditekan, terlepas dari berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat

“Artinya kita semua, masyarakat, harus lebih peduli terhadap barang pribadi dan lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga,” ucap Agus. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.