BANGKAPOS.COM -- Kasus kematian mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang, FAN (21) menemukan fakta baru.
FAN (21) tercatat sebagai mahasiswi semester 2 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjadi korban pembunuhan.
Tersangka adalah seorang anggota polisi berpangkat Bripka AS atau Bripka Agus yang tak lain kakak ipar korban.
Tak sendiri, Bripka AS menghabisi nyawa FAN diduga mengajak SY yang merupakan teman masa kecil tersangka.
Baca juga: Tabiat Bripka AS Cekik Adik Iparnya Mahasiswi UMM, Mantan Brimob 3 Kali Cerai, Pelaku Kedua Berperan
Polda Jawa Timur (Jatim) mendalami kerja sama antara Bripka AS dan SY dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM, FAN (21).
Bripka AS dan SY diduga terlibat dalam pembunuhan FAN yang merupakan adik ipar AS, warga Tiris, Probolinggo.
AS sendiri sebelumnya berstatus anggota Polres Probolinggo. Usai ditangkap tim penyidik, kedua tersangka memberikan keterangan berbeda.
Oleh sebab itu, proses penyelidikan ini masih berlanjut untuk pendalaman.
Termasuk, pendalaman terkait dugaan SY membantu Bripka AS dengan tawaran uang.
“Ini sementara masih kita dalami ya karena keterangannya masih berbeda ini yang kita dalami untuk si S ini maksudnya dia diberikan berapa bayaran oleh AS,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko, Senin (29/12/2025).
Widi menegaskan, motif tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati dan ingin menguasai harta korban.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa SY dan AS merupakan teman sejak kecil.
“Jadi kalau hubungan informasi sementara ini yang didapatkan dari penyidik bahwa mereka sudah berteman sejak kecil,” kata Jules di Mapolda Jatim, Jumat (19/12/2025).
SY bukanlah anggota polisi seperti AS.
Ia merupakan seorang petani.
Tim penyidik Polda Jatim masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait masing-masing tersangka dalam tindak pidana ini.
Baca juga: Karier 33 Tahun Rusak Sedetik, Alasan dan Nasib Akhir Amal Said Dosen UIM Ludahi Kasir Swalayan
“Kita masih mendalami peran-peran dari keluarga, kerabat dari para terduga pelaku maupun para tersangka. Untuk tersangka SY ini sesuai dengan status pekerjaannya petani,” ungkap Jules.
Diketahui, jenazah mahasiswi UMM, asal Tiris, Probolinggo, FAN (21) ditemukan warga di sebuah sungai pinggir Jalan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (16/12/2025).
Ia ditemukan dalam kondisi terlungkup, mengenakan jaket hitam, celana panjang warna krem, serta helm berwarna pink.
Tubuh korban telah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk dilakukan autopsi.
Hasil autopsi, korban dibunuh dengan cara dicekik.
Hal itu dibuktikan dengan adanya luka lebam di bagian tubuh korban.
Kapolda Jatim Irjen Polisi Nanang Avianto mengaku geram dengan ulah Bripka AS yang terlibat sebagai otak pembunuhan adik iparnya sendiri FAN (21), mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM).
Bripka AS sebelumnya memiliki nama Bripka Agus. Sedangkan SY, teman masa kecil Bripka Agus memiliki nama Suyitno.
Bripka Agus membuang jenazah FAN di sungai sedalam sekitar 5 meter kawasan Jalan Raya Purwosari, Kauman, Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur.
Ia tak segan bakal memberikan sanksi tegas dengan memecat Bripka Agus dari keanggotaan Polri; Polsek Krucil Polres Probolinggo, dalam proses Sidang Etik Polri yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini.
Menurutnya, perbuatan Bripka Agus pantas dikenakan sanksi maksimal yakni pemecatan atau Pemutusan Tidak dengan Hormat (PTDH) pada sidang etik yang akan dilaksanakan Bidang Propam Polda Jatim.
Oleh karena itu, manakala berkas perkara etik terhadap Bripka Agus sudah rampung dan telah tiba di meja kerjanya, Nanang menegaskan, dirinya tak segan bakal menandatanganinya secara langsung.
"Ini sekarang sudah proses untuk periksa kode etiknya yang termasuk dalam pelanggaran berat dan ancamannya PTDH," ujar Nanang di Mapolda Jatim, pada Selasa (30/12/2025).
Baca juga: Beda Jauh Postingan IG, Ibu Ditikam Siswi SD Sempat Pukuli Kakak Kandung, Dendam Game Online Dihapus
Bahkan, Nanang menginstruksikan kepada jajarannya untuk mempublikasikan hasil penyelidikan internal Polri terhadap Bripka Agus ke hadapan masyarakat.
Hal ini agar menunjukkan bahwa Polda Jatim tetap profesional dan transparan menindak tegas para anggotanya yang terbukti melanggar.
"Saya tidak ingin ini terjadi lagi di antara anggota-anggota. Tapi bagaimanapun juga apa yang kami lakukan kami bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat," katanya.
Bukan cuma disanksi pemecatan dari Institusi Polri, Bripka Agus juga bakal menjalani sanksi pidana yang sedang diselidiki oleh Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Nanang berharap, Bripka Agus dapat mempertanggungjawabkan perbuatan di depan hukum.
"Sudah saya perintahkan pada saat yang bersangkutan tertangkap penjuru pidana Ditreskrimum dan penjuru kode etik langsung Bidpropam," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan Bripka Agus dan Suyitno ditengarai karena ingin menguasai harta benda korban.
"Motifnya berdasarkan pemeriksaan, motifnya sudah kami dapatkan yaitu sakit hati dan ingin menguasai harta milik orang," ujar Widi Atmoko.
Ternyata, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku telah direncanakan sejak lama. Bahkan, mereka juga telah merencanakan menghabisi nyawa korban di rumah Bripka Agus di kawasan Tiris, Probolinggo.
"Pembunuhannya di daerah Probolinggo," jelasnya.
Oleh karena itu, Widi Atmoko mengungkapkan, pihaknya mengenakan persangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana maksimal hukuman mati, terhadap Bripka Agus dan Suyitno.
"Ya, kami kenakan perencanaan. Tadi Pak Kapolda menyampaikan akan tindak tegas, tindak pidana sendiri," pungkasnya.
Baca juga: Tak Lagi Tiga Sekawan, Kenang Dua Sahabat Tak Mampu Selamatkan Ihsanudin Tenggelam di Muara Kurau
Sebelumnya, Bripka Agus Anggota Polres Probolinggo dan Suyitno pelaku pembunuhan FAN (21) sang adik berstatus mahasiswi di Pasuruan yang berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, sempat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (22/12/2025) sore.
Saat dicecar mengenai motif atau alasannya menghabisi nyawa korban. Bripka Agus tampak memilih diam seribu bahasa seraya menundukkan kepala.
Lalu, setelah buron selama 3 hari, Suyitno (38) pelaku kedua dalam kasus tersebut berhasil ditangkap Anggota Tim Jatanras Polda Jatim di Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (18/12/2025).
Suyitno juga digelandang ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.
(Surya.co.id/TribunJatim.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)