Polres Aceh Tenggara Ciduk Tersangka Judi Online, Tokoh Masyarakat Minta Razia Lebih Gencar
December 30, 2025 08:51 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Personel Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara meringkus seorang tersangka perjudian online di Desa Pulonas, Kecamatan Babussalam, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Kasus HIV di Aceh Tenggara Turun 50 Persen, Tahun 2025 Tercatat 8 Penderita

Tersangka, DS (42), diduga terlibat aktif dalam melakukan praktik perjudian online jenis slot.

Saat penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone yang di dalamnya terdapat aplikasi judi online dengan saldo aktif yang digunakan untuk aktivitas perjudian.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merk Oppo Reno 10 5G warna biru metalik berisi aplikasi judi online, dan saldo Rp 149.943.

Polres Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Pemberantasan Judi

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasat Reskrim Iptu Zery Irfan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat, khususnya terhadap praktik perjudian online yang meresahkan.

“Perjudian online, termasuk jenis slot, togel dan judi online lainnya merupakan tindak pidana yang berdampak buruk terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Polres Aceh Tenggara tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis online,” tegas Kasat Reskrim.

Baca juga: Bupati Aceh Tenggara Kerahkan 5 Alat Berat Bersihkan Kayu Gelondongan Banjir Bandang di Ketambe

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari perjudian online.

Serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitarnya.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti secara profesional demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DS dipersangkakan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Tokoh Masyarakat Dorong Razia Judi Online Lebih Gencar

Sementara itu, secara terpisah Tokoh masyarakat Aceh Tenggara sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Dr Nasrul Zaman, meminta jajaran Kepolisian Polres Aceh Tenggara untuk lebih gencar merazia perjudian online slot serta menangkap para bandar dan juru tulis perjudian togel di wilayah Bumi Sepakat Segenap.

"Perjudian online sudah cukup meresahkan masyarakat dan berdampak sekali terhadap timbul gangguan Kamtibmas seperti pencurian dan hal lainnya.

Kita minta jajaran Polres Aceh Tenggara melalui Polsek-polsek bersama Satreskrim dan Sat Intelkam untuk gencarkan razia perjudian online di warkop dan perjudian jenis lainnya, apalagi perjudian ini terang-terangan dilakukan di warkop," jelasnya.

Dr Nasrul menambahkan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara serius dan memberikan efek jera bagi pelaku judi, baik slot, togel, maupun jenis perjudian lainnya. (*)

Baca juga: Enam Objek Wisata di Aceh Tenggara Rusak Diterjang Banjir Bandang

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.