Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengunjungi Centre for Human Rights, Muliculturalism, and Migration (CHRM2) Universitas Jember (Unej) untuk berdiskusi membahas revisi atas UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia di kampus Unej, Selasa.

"Sebenarnya revisi UU HAM diharapkan bisa memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia, baik melalui penguatan norma HAM berdasarkan standar internasional maupun kelembagaan HAM di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Kantor CHRM2 Unej.

Menurut dia, kelembagaan HAM di Indonesia adalah Komnas HAM sebagai lembaga independen yg diberikan kewenangan berdasarkan UU HAM untuk melakukan upaya pemajuan dan penegakan hak asasi manusia.

"Kami merasakan bahwa selama 32 tahun Komnas HAM berdiri, ada beberapa hal yang perlu didorong sebagai penguatan, yakni rekomendasi Komnas HAM harus memiliki daya ikat bagi pihak luar," tuturnya.

Selain itu, kata dia, ada mekanisme pencegahan penyiksaan di tingkat nasional, bagaimana tanggung jawab negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM makin akuntabel ke depan.

"Di awal penyusunan naskah akademik revisi RUU HAM itu kami tidak dilibatkan sama sekali, namun pernah diundang sekali dalam rapat," katanya.

Anis menjelaskan apabila revisi tersebut akan memperlemah sistem perlindungan HAM di Indonesia maka hal itu bisa mengancam adanya akses atas keadilan bagi korban yang mengalami pelanggaran HAM.

"Kemudian mekanisme mencari keadilan menjadi tidak kredibel, sehingga masyarakat yang akan dirugikan," ujarnya.

Sementara Direktur CHRM2 Unej Al Khanif mengatakan revisi RUU HAM seharusnya bisa memberikan ruang yang maksimal kepada Komnas HAM dalam melakukan pemajuan HAM di Indonesia, bukan sebaliknya memangkas kewenangan lembaga independen yang fokus menangani HAM tersebut.

"Kalau sampai terjadi fungsi Komnas HAM dipangkas, maka pemajuan HAM tidak pernah ada dan diprediksi banyak terjadi pelanggaran HAM," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian HAM akan melakukan perubahan atau revisi atas
UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026, bahkan naskah akademiknya juga sudah dibuat.