Tersangka Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya Bisa Bertambah meski Samuel & Yasin Ditahan
December 30, 2025 09:11 PM

- Polda Jawa Timur membuka peluang penambahan tersangka dalam kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina (80) dari rumahnya di Surabaya.

Polisi juga menyatakan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni SAK alias Samuel Ardi Kristanto dan MY alias M Yasin.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Adapun penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan alat bukti yang dikantongi.

Lantas, tim penyidik menilai masih ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan oleh Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Proses pendalaman perkara dijadwalkan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, pada Senin (29/12).

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan Nenek Elina selaku korban terkait dugaan pengeroyokan dan pengusiran paksa dari rumahnya.

Sementara itu, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Surabaya.

Tersangka Samuel diamankan pada siang hari, sementara M Yasin ditangkap pada sore hari.

Polisi menilai kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang.

Selain itu, penyidik mengungkapkan bahwa Samuel diduga berperan dalam menghimpun dan mengajak sejumlah orang untuk mengusir korban.

Lantas, polisi menegaskan penegakan hukum dilakukan terhadap individu yang terbukti melakukan tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 170 KUHP.

(*)

# Elina Widjajanti # Surabaya # Nenek Elina # pengusiran

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.