TRIBUNJAMBI.COM – Sosok Samuel Ardi Kristianto (44), pria yang diduga berada di balik aksi pengusiran paksa sekaligus perobohan rumah milik lansia Elina Widjajanti (80), akhirnya harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Kasus yang menimpa nenek Elina ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah viral di media sosial, salah satunya karena disorot langsung oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Samuel kini resmi diamankan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (29/12/2025).
Pengacara Hotman Paris pun secara terbuka mengapresiasi langkah cepat kepolisian Jawa Timur dalam menangani kasus yang dianggap menyentuh rasa keadilan masyarakat luas itu.
Melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, yang dikutip Tribun Sumsel, Hotman menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polri yang dinilainya responsif terhadap aspirasi publik.
“Terima kasih akhirnya pelaku yang merusak rumah si nenek di Jawa Timur ditangkap Polda Jatim. Terima kasih kepada Bapak Kabareskrim Mabes Polri yang kemarin memberikan saya nomor WhatsApp Kapolda Jatim. Terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim yang telah mendengar inspirasi rakyat. Saya sekarang bisa istirahat dengan tenang,” ujar Hotman Paris.
Baca juga: Video 23 Detik Adegan Diduga Kadisperindag Pamer Alat Video Call dengan Wanita: Apa Celana Doang
Baca juga: Safa Marwah Ngaku Soal Hubungannya dengan Ridwan Kamil, Akui Minta Nomor HP Duluan: Empat Tahun Lalu
Baca juga: Kesal Lisa Mariana Tak Diajak Ridwan Kamil ke Eropa, Sebut Aura Kasih Menang Body: Pasang Susuk
Sebelumnya, Hotman memang gencar menyuarakan pembelaan terhadap nenek Elina. Ia bahkan mengajak berbagai pihak untuk ikut bersuara dan mengawal kasus tersebut.
“Gendang perjuangan bela nenek ini! Ayo semua bantu! Mirip nenek Hotman,” tulisnya dalam unggahan lain.
Tak hanya itu, Hotman juga menyerukan kepada para pengacara serta tokoh-tokoh penting untuk menaruh perhatian serius terhadap perkara tersebut.
“Halo teman-teman Ring 1 Istana Presiden! Ayo semua hubungi Kabareskrim dan Kapolda Jatim! Ini bukan delik aduan! Ayo semua pengacara di Jatim ikut bersuara! Selamatkan Indonesia! Parah,” lanjutnya.
Samuel Resmi Ditangkap
Samuel Ardi Kristianto (44), yang diduga sebagai aktor utama dalam peristiwa perobohan rumah nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya, Jawa Timur, resmi diamankan aparat kepolisian.
Pantauan di Mapolda Jawa Timur, Samuel tiba sekitar pukul 14.15 WIB. Kedua pergelangan tangannya terlihat terborgol menggunakan kabel ties.
Mengenakan kaus berwarna hijau tua, Samuel tampak tertunduk lesu dan memilih bungkam saat sejumlah wartawan melontarkan pertanyaan seputar dugaan perobohan rumah tanpa melalui jalur hukum.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan resmi yang dilayangkan oleh Elina Widjajanti ke Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Dalam laporan tersebut, Elina mengadukan dugaan tindak pidana pengerusakan dan kekerasan yang dialaminya.
Diketahui, rumah nenek Elina diratakan dengan tanah secara paksa oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas).
Tak hanya kehilangan tempat tinggal, Elina juga mengaku diseret keluar rumah secara paksa hingga mengalami luka di bagian hidung dan bibir.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa perkara ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Kami meyakini telah terjadi peristiwa pidana sehingga kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan. Hari ini kami memeriksa enam orang saksi. Kami pastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta,” ujar Widi.
Dugaan Pemalsuan Dokumen
Tak berhenti sampai di situ, kuasa hukum nenek Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan rencana pelaporan tambahan terhadap Samuel terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
Wellem menyebut, rumah milik nenek Elina yang berada di Dukuh Kuwukan No. 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025 oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Samuel sendiri bersikukuh bahwa dirinya telah membeli tanah dan bangunan tersebut sejak tahun 2014 dari Elisa Irawati, yang disebut sebagai kakak kandung Elina.
Namun, Elina dengan tegas membantah pernah menjual rumah dan tanah tersebut kepada siapa pun.
Kuasa hukum Elina pun meragukan keabsahan klaim tersebut, terlebih karena dokumen yang dijadikan dasar kepemilikan baru muncul setelah peristiwa pengusiran terjadi.
“Logikanya, kalau seseorang membeli rumah atau tanah pada tahun 2014, lalu baru mengklaimnya 11 tahun kemudian, itu patut dipertanyakan. Apakah benar transaksi itu pernah terjadi?” kata Wellem, Minggu (28/12/2025), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Wellem, hingga kini pihak Samuel tidak pernah menunjukkan bukti transaksi yang meyakinkan kepada keluarga Elina.
“Semua sepihak. Kami sama sekali tidak diperlihatkan surat-suratnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan perubahan Letter C yang dinilai janggal dan dilakukan tanpa melibatkan ahli waris sah.
Letter C Dinilai Janggal
Wellem menjelaskan, pihaknya sempat melakukan pengecekan ke Kantor Kelurahan Lontar pada 23 September 2025.
Hasilnya, tanah tersebut masih tercatat atas nama Elisa Irawati, bukan Samuel.
Namun, keesokan harinya, tepatnya 24 September 2025, muncul akta jual beli yang mencantumkan nama Samuel sebagai pihak penjual sekaligus pembeli.
“Kami menemukan akta jual beli tertanggal 24 September 2025. Ini baru. Penjual dan pembelinya sama-sama atas nama Samuel,” tegas Wellem.
Ia menambahkan, perubahan dan pencoretan Letter C di kelurahan dilakukan tanpa menghadirkan ahli waris, yang seharusnya menjadi prosedur wajib.
Pihak Elina menduga, perubahan dokumen tersebut berkaitan dengan hilangnya sejumlah surat penting milik nenek Elina saat rumahnya dibongkar paksa.
Kesaksian Nenek Elina
Dalam keterangannya kepada penyidik, nenek Elina mengaku rumahnya dikepung puluhan orang berpakaian seragam merah yang diduga anggota ormas.
Ia bahkan mengaku diangkat dan diseret keluar rumah oleh empat orang secara paksa.
“Mereka pakai baju merah, tulisannya Madas Malika. Saya diangkat empat orang, dua pegang kaki, dua pegang tangan,” ujar Elina lirih.
Elina menegaskan bahwa dirinya telah menempati rumah tersebut sejak tahun 2011 dan tidak pernah mengenal Samuel sebelumnya.
Akibat kejadian itu, ia tak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga sejumlah barang berharga dan dokumen penting.
“Ada surat perhiasan juga yang hilang,” tuturnya.
Kuasa hukum Elina menyebut, pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana lain, termasuk pencurian dan penggunaan dokumen palsu, secara bertahap ke Polda Jatim.
Kasus ini pun masih terus bergulir dan menjadi perhatian luas publik, seiring tuntutan keadilan bagi seorang lansia yang kehilangan rumahnya secara tragis.