Pertama di Jambi, 6 Guru PPPK Dilantik Jadi Kepala Sekolah
December 31, 2025 10:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pertama di Jambi, 6 PPPK di Kota Jambi dilantik menjadi kepala sekolah.

Pelantikan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu berbarengan dengan pelantikan yang digelar Pemkot Jambi pada Selasa (30/12/2025).

Wali Kota Jambi Maulana melantik 181 kepala sekolah jenjan TK, SD dan SMP.

Wali Kota Jambi Maulana menegaskan pengangkatan kepala sekolah dari jalur PPPK dilakukan melalui proses seleksi sesuai ketentuan, tanpa praktik transaksional.

Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk keberanian pemerintah daerah membuka ruang karier yang adil dan profesional.

Enam kepala sekolah dari jalur PPPK yang dilantik seluruhnya berasal dari jenjang sekolah dasar.

Mereka dinilai telah memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi, dan rekam jejak kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Berikut daftar 6 PPPK di Kota Jambi yang jadi kepala sekolah:

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Bungo Jambi Lakukan Perdagangan Orang dan Ekspoitasi Anak di Bawah Umur

Baca juga: Ingat Kasus Ayah Rudapaksa 2 Anak Tiri di Tanjabtim Jambi? Kini Divonis 10 Tahun

1. Seri Maria Ningsih – Kepala SDN 146 Kota Jambi

2. Afrianti Sari Dewi – Kepala SDN 149 Kota Jambi

3. Hidayat – Kepala SDN 174 Kota Jambi

4. A. Mutamassiqin – Kepala SDN 115 Kota Jambi

5. Nur Ramadhoniah Djunaidi – Kepala SDN 139 Kota Jambi

6. Satria Mandala – Kepala SDN 86 Kota Jambi. 

Aturan PPPK bisa diangkat jadi kepala sekolah

Ada terjumlah kriteria yang harus dipenuhi guru PPPK agar bisa diangkat sebagai kepala sekolah.

Di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Kemudian guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah (CKS) atau guru penggerak, serta memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.

Semua aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Bungo Jambi Lakukan Perdagangan Orang dan Ekspoitasi Anak di Bawah Umur

Baca juga: Ingat Kasus Ayah Rudapaksa 2 Anak Tiri di Tanjabtim Jambi? Kini Divonis 10 Tahun

Baca juga: Agung Toyota Jambi Menggelar Gathering dalam Menyambut Veloz Hybrid EV Lintas Nusa di Jambi

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.