TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Iming-imini barang-barang berharga, namun berujung dieksploitasi, 2 orang asal Majalengka, Jawa Barat ditangkap di Kabupaten Bungo, Jambi.
Korbannya perempuan dan anak di bawah umur yang dipekerjakan menjadi LC di tempat hiburan malam di Bungo.
2 tersangka yakni RM (26) dan MI (20), keduanya warga Majalengka yang tinggal di Bungo.
Dikutip dari sosial media Polres Bungo, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini merupakan pengembangan dari Polsek Baleendah Bandung, Polresta Bandung, Jawa Barat.
Da;lam konferensi pers yang digelar pada selasa (30/12/2025), Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyebut pengembangan oleh Satreskrim Polres Bungo dimulai pada Sabtu (27/12/2025).
Saat itu, petugas kepolisian menangkap seorang perempuan di hotel di Bungo.
Dilanjutkan ke satu hiburan malam di Buno yakni tempat karaoke pada Minggu (28/12/2025) sore.
Tempat karaoke ini berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah.
Baca juga: Ingat Kasus Ayah Rudapaksa 2 Anak Tiri di Tanjabtim Jambi? Kini Divonis 10 Tahun
Baca juga: Daftar Nama 27 Pejabat Peserta Lelang Jabatan Pemkot Sungai Penuh Jambi, Asisten-Kepala Dinas
Di tempat ini, petugas mengamankan 7 perempuan, terdiri dari 5 dewasa dan 2 di bawah umur. Mereka dipekerjakan pemilik tempat karaoke.
"Anak di bawah umur berinisial I dan M, keduanya warga Bandung yang berusia 15 dan 17 tahun," kata dia.
Selain perempuan, polisi juga mengamankan sejumlah pria dewasa yang menjalankan operasional tempat karaoke itu.
Modus beri barang berharga
Kapolres Bungo membongkar modus pemilik tempat karaoke untuk mengikat pekerjanya, termasuk 2 anak di bawah umur itu.
Yakni dnegan memberi barang berharga seperti handphone terbaru hingga pakaian yang harus dibayar dnegan cara dicicil.
Dengan cara ini, pemilik tempat hiburan malam mengikat para pekerja sehingga terus bekerja dan menarik tamu untuk datang.
"2 perempuan di bawah umur diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Jambi utnuk selanjutnya akan dipulangkan ke tempat asalnya," kata AKBP Natalena.
Baca juga: Kaleidoskop 2025 Polda Jambi: Korupsi, Illegal Drilling s/d 8 Anggota Polri Dipecat
Amankan 2 pria
Polisi menangkap 2 pria berinisial R dan M dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Sementara pemilik tempat karaoke bernama panggilan Teteh Iis (40) dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dua tersangka dikenakan pasal TPPO dan ekspoitasi anak di bawah umur yakni kejahatan serius yang diatur dalam hukum Indonesia, Pasal 88 Jo Pasal 76 | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda 600 juta.(*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi