TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) resmi diteken oleh Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo resmi menandatangani UU KUHAP pada 17 Desember 2025 silam.
UU KUHAP sebelumnya disahkan pada rapat paripurna, Selasa, 18 November 2025 lalu.
Artinya, Presiden Prabowo resmi meneken UU KUHAP tepat sebulan setelah disahkan oleh DPR.
Informasi sudah ditandatanganinya UU KUHAP ini disampaikan olleh Kementrian Sekretaris Negara RI melalui unggahan di akun Instagramnya @kemensetneg.ri.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tulis akun @kemensetneg.ri seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Adapun dokumen digital UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP versi terbaru ini tersedia di situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.
“Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informas,” tulis Kemensetneg.
KUHAP termutakhir ini disahkan dan diundangkan tanggal 17 Desember 2025, mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP alias KUHAP versi lama.
“Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemauan teknologi informasi, sehingga perlu diganti,” demikian bunyi poin d dalam bagian “menimbang” di UU Nomor 20 Tahun 2025 ini.
Sebelumnya, RUU KUHAP resmi menjadi UU KUHAP setelah disahkan pada rapat paripurna, Selasa, 18 November 2025 lalu.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Semua peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut. KUHAP bersama KUHP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Baca juga: Dompet Dhuafa Kirim 11 Truk Kemanusiaan Angkut 75 Ton Bantuan Bencana Sumatra
1. Pengesahan oleh Presiden: Setelah undang-undang disetujui oleh DPR, undang-undang tersebut akan diserahkan kepada Presiden untuk disahkan. Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani atau menolak undang-undang tersebut. Jika Presiden tidak menandatangani atau menolak dalam waktu tersebut, maka undang-undang tetap berlaku sebagai undang-undang.
2. Pengundangan di Lembaran Negara: Setelah Presiden menandatangani undang-undang, langkah selanjutnya adalah pengundangan. Undang-undang yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden akan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI). Proses pengundangan ini biasanya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
3. Efektifitas Undang-Undang: Undang-undang tersebut akan mulai berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Negara, dan tanggal berlaku tersebut biasanya tercantum dalam undang-undang itu sendiri. Ada kalanya undang-undang langsung berlaku setelah diundangkan, tetapi ada juga yang menentukan jangka waktu tertentu sebelum diberlakukan.