Kasus Kejahatan Seksual Anak di Bangka Selatan Mengkhawatirkan, 10 Tersangka Ditetapkan
December 31, 2025 02:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tingginya angka kasus persetubuhan dan kejahatan yang melibatkan anak sepanjang tahun 2025 menjadi perhatian serius Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Kepolisian menilai, kejahatan terhadap anak bukan semata persoalan hukum, melainkan cerminan lemahnya pengawasan lingkungan dan keluarga.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto mengungkapkan, selama tahun 2025 tercatat sebanyak 15 kasus pemerkosaan, pencabulan, dan persetubuhan terhadap anak. Dari jumlah tersebut, 10 kasus berhasil diungkap dengan menetapkan 10 orang tersangka. Delapan orang merupakan pelaku dewasa dan dua lainnya anak-anak berusia 16 dan 17 tahun.

“Kabupaten Bangka Selatan termasuk daerah tinggi kasus persetubuhan anak di bawah umur,” kata AKBP Agus Arif Wijayanto kepada Bangkapos.com, Rabu (31/12/2025).

Agus Arif Wijayanto memaparkan modus yang digunakan para pelaku beragam. Sebanyak dua kasus dilakukan dengan rayuan, delapan kasus dengan paksaan, empat kasus melalui ancaman, serta satu kasus dengan modus lainnya. Pola tersebut menunjukkan bahwa korban kerap berada dalam posisi rentan dan tidak memiliki keberanian untuk melawan. Ironisnya, sebagian besar pelaku pemerkosaan, pencabulan maupun pencabulan merupakan orang terdekat atau orang yang dipercaya oleh korban. 

Rata-rata anak yang menjadi korban sudah percaya kepada pelaku. Mereka tidak ada bayangan sama sekali bahwa orang terdekat bisa menjadi pelaku. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, terutama terhadap aktivitas anak-anak. Menurutnya, peran orang tua sangat krusial dalam mencegah kejahatan terhadap anak.

“Orangtua harus lebih peduli. Kalau pukul 21.00 Wib anak belum pulang, silakan dicari. Jangan dianggap biasa,” tegasnya.

Selain kasus persetubuhan, Polres Bangka Selatan juga menangani sejumlah tindak kriminal lain yang melibatkan anak. Sepanjang 2025, tercatat sebanyak 16 anak berhadapan dengan hukum. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 20 anak. Secara keseluruhan, selama tahun 2025 Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 146 orang tersangka dari berbagai tindak pidana. 

Dari jumlah tersebut, 130 orang atau 89 persen merupakan tersangka dewasa dan 16 orang lainnya atau sebesar 11 persen merupakan anak di bawah umur. Untuk kasus penganiayaan, polisi mencatat sebanyak 14 laporan. Tujuh kasus di antaranya berhasil diungkap dengan total tujuh tersangka, terdiri dari enam orang dewasa dan satu anak berusia 17 tahun. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak lima kasus, dengan empat kasus berhasil diungkap. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 15 orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka berusia di bawah 14 tahun, dua tersangka berusia 16 dan 18 tahun, serta tujuh anak berusia 17 tahun. Modus kekerasan yang dilakukan antara lain pemukulan sebanyak tiga kasus, melukai satu kasus, dan satu kasus dengan modus lainnya.

“Ada beberapa kasus yang diselesaikan secara restoratif antara lain pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kasus. Masing-masing dua kasus untuk penggelapan, pengeroyokan, penipuan dan penggelapan, serta pengancaman,” paparnya.

Selain keluarga, pihak sekolah juga diminta aktif melakukan pengawasan. Penurunan prestasi belajar atau perubahan perilaku anak harus menjadi sinyal kewaspadaan. Wali kelas dan guru Bimbingan Konseling harus berani melaporkan apa yang menjadi hasil pengamatan perubahan pada setiap anak didik untuk dikomunikasikan kepada orangtua. Di sisi lain, kepolisian dan pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan sosialisasi kepada anak-anak terkait bahaya kekerasan dan kejahatan seksual. 

Kurangnya pemahaman membuat anak-anak rentan menjadi korban. Kapolres juga meminta aparat penegak hukum memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Menurutnya, hukuman yang tidak tegas berpotensi membuat pelaku mengulangi perbuatannya setelah bebas.

“Walaupun korbannya satu, jangan sampai hukumannya tidak menimbulkan efek jera. Karena ketika keluar dari penjara, pelaku bisa mengulangi perbuatannya,” tegas Agus. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.