Polda Kaltara Ungkap Peredaran Narkoba Berbentuk Liquid Ganja Sintetis
December 31, 2025 02:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Selain narkoba berupa sabu, narkotika jenis sintetis juga mulai beredar di Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Hal ini diketahui, setelah dilakukannya pengungkapan pelaku narkoba jenis ini oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltara, belum lama ini.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho, mengungkapkan seiring dengan semakin maraknya peredaran narkotika sintetis dan narkotika jenis lainnya, Polda Kaltara melalui Direktorat Reserse Narkoba, mengambil langkah tegas dengan menyita dan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus-kasus narkotika yang berhasil ditangani.

Diungkapkan, pada 12 Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba jenis liquid ganja sintetis di wilayah Kabupaten Nunukan.

 

Baca juga: Daftar Mutasi Polri Polda Kaltara, Cek Nama Kombes hingga AKBP yang Digeser

Pengungkapan ini, dilakukan dengan menangkap seorang tersangka berinisial BC alias B, yang kedapatan membawa dua botol plastik kecil berisi liquid ganja sintetis dengan total berat bruto 13,47 gram/ml.

Barang bukti tersebut diserahkan ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari Hasil pemeriksaan laboratorium, yaitu Nomor Lab: 11613/NNF/2025 pada tanggal 17 Desember 2025, mengkonfirmasi bahwa liquid ganja sintetis tersebut mengandung zat MDMB-4EN PINACA, narkotika golongan I sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025. 

Penanganan kasus ini ditangani secara serius karena zat tersebut termasuk dalam kategori berbahaya dan dilarang beredar di Indonesia.

Selain narkoba sintetis, dikatakan Diresnarkoba, pada 18 Desember 2025, Ditresnarkoba Polda Kaltara juga berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di Kota Tarakan yang melibatkan tersangka RD alias C.

Dalam kasus ini ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat netto 6,01 gram.

Terhadap kedua tersangka dalam perkara ini, disangkakan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika golongan I dapat dikenai ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati untuk kasus-kasus berat.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.