Pura Khayangan Jagat Topeng Puncak Sari di Lampung Tengah Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Lokal
December 31, 2025 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menetapkan Pura Khayangan Jagat Topeng Puncak Sari yang terletak di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, sebagai Cagar Budaya Kabupaten Lampung Tengah. 

Penetapan cagar budaya lokal tersebut dilaksakan saat Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri membuka Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025 di Ruang BJW, Kompleks Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Senin (29/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, para camat, serta tokoh adat dan tokoh agama se-Kecamatan Selagai Lingga. 

Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri mengatakan, penetapan Cagar Budaya ini menjadi wadah strategis dalam upaya pelestarian warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, arkeologis, dan peradaban tinggi. 

"Forum ini menjadi bagian dari proses penting dalam penetapan suatu kawasan atau bangunan yang memiliki nilai historis agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai cagar budaya daerah," ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Koheri mengatakan, sidang penetapan tahun 2025 ini secara khusus membahas rencana penetapan Pura Khayangan Jagat Topeng Puncak Sari yang terletak di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, sebagai Cagar Budaya Kabupaten Lampung Tengah. 

Kawasan tersebut dinilai memiliki nilai historis yang sangat penting karena terdapat situs-situs peninggalan dari zaman megalitikum yang menjadi bukti peradaban masa lampau.

Menurutnya, selain sebagai upaya perlindungan situs bersejarah, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga serta melestarikan warisan budaya sebagai bagian dari identitas dan jati diri daerah. 

Dia berharap, dengan ditetapkannya kawasan tersebut sebagai cagar budaya, masyarakat dapat semakin peduli terhadap pelestarian nilai-nilai sejarah dan budaya lokal.

"Penetapan Pura Khayangan Jagat Topeng Puncak Sari sebagai cagar budaya merupakan langkah strategis untuk menjaga keaslian peninggalan sejarah agar tidak rusak atau hilang oleh perkembangan zaman," ujarnya.

“Penetapan cagar budaya ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk melindungi peninggalan sejarah agar tetap terjaga keasliannya dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. Warisan budaya merupakan identitas daerah yang harus kita rawat dan lestarikan,” ujar I Komang Koheri.

Komang menilai, warisan budaya bukan hanya memiliki nilai historis semata, tetapi juga menjadi sumber kebanggaan dan kekayaan budaya masyarakat Lampung Tengah.

Dengan demikian, keberadaan situs tersebut tidak hanya terjaga, tetapi juga mampu memberikan nilai edukasi, sosial, dan budaya bagi masyarakat luas.

Sebab, kata Komang, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pelestarian budaya lokal sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkarakter, dan berlandaskan pada nilai-nilai kearifan lokal. 

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat identitas daerah sekaligus mendorong pengembangan potensi budaya sebagai aset pembangunan di masa depan.

“Melalui sidang ini, saya berharap dapat dihasilkan keputusan yang membawa manfaat besar bagi pelestarian cagar budaya serta mampu meningkatkan rasa bangga masyarakat Kabupaten Lampung Tengah terhadap warisan budayanya,” tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.