TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Suasana kediaman rumah duka almarhum Sumar, korban kecelakaan beruntun yang melibatkan anak anggota DPRD Kabupaten Serang di Kampung Parage, Desa Parage, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.
Sumar meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Hermina Ciruas Kabupaten Serang, Rabu (31/12/2025).
Ia meninggal usai jadi korban kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Raya Citeras-Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Ketug Masjid, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, yang melibatkan satu unit mobil honda jazz bernopol B 1211 SDI yang diduga dikendarai anak anggota DPRD Kabupaten Serang dan tiga sepeda motor.
Akibatnya, lima orang mengalami luka-luka, termasuk satu orang anak yang ikut menumpangi speda motor.
Pengemudi mobil Honda jazz itu berinisial MRH (16), seorang pelajar kelas III SMA anak dari anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Gerinda
MRH merupakan warga Kampung Calingcing, Dusun Kopo, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Baca juga: Satu Pengendara Motor, Korban Kecelakaan Mobil Anak Anggota DPRD Kabupaten Serang Meninggal Hari Ini
Pantauan TribunBanten.com di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, terlihat beberapa orang tengah berdatangan melayat ke rumah almarhum Sumar.
Kursi berwarna hijau berjajar di halaman rumah disiapkan untuk orang-orang yang datang melayat ke rumah duka.
Almarhum disholatkan di masjid yang tidak jauh dari rumahnya, dan akan dimakamkan hari ini.
Sumar merupakan seorang tenaga pengajar di pondok pesantren Turus di Pandeglang.
Tak hanya itu, Sumar juga merupakan tokoh masyarakat di lingkungan Kampung Parage.
"Iya, almarhum ngajar di pondok pesantren Turus, sama tokoh masyarakat kami di kampung sini," kata salah satu yang enggan menyebutkan namanya.
Bagi warga, Sumar terkenal baik dan suka merangkul semua para warga.
"Pokonya baik banget, baik orangnya gak ada lagi kayanya di sini mah," katanya.
Tak hanya keluarga yang merasa kehilangan, namun para warga juga merasa kehilangan.
"Bukan hanya keluarga, kami juga merasa kehilangan. Karena kami sudah menganggap orang tua sendiri," ujarnya.
Jurnalis TribunBanten.com belum dapat mewawancarai pihak keluarga, lantaran keluarga tengah mengantar jenazah ke kuburan.
Kronologi kejadian
Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak, Ipda Aris Setyawan, mengungkapkan kecelakaan bermula saat pengemudi mobil hendak pulang dari arah Ona Rangkasbitung ke Kampung Kopo, Kabupaten Serang.
Mobil bernopol B 1211 SDI itu, kemudian berusaha menyalip kendaraan di depannya tepatnya di Jalan Raya Citeras-Rangkasbitung.
Namun, pengemudi kehilangan kendali sehingga kendaraan masuk ke jalur berlawanan dan menabrak tiga sepeda motor yang sedang melintas.
"Pengemudi dari arah Ona hendak pulang ke Kampung Kopo. Saat mencoba menyalip kendaraan lain, mobil tidak terkendali dan mengambil jalur lawan, sehingga terjadi kecelakaan," jelasnya dalam sambungan telepon, Selasa (29/12/2025).
Lanjut, Aris menyebutkan, pengdara mobil tersebut masih di bahwa umur yang tengah duduk di bangku sekolah kelas III SMA.
"Benar, yang bersangkutan masih di bawah umur pelajar kelas III SMA, dan merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Serang," ujarnya.
Korban yang terlibat dalam kecelakaan beruntun
Aris mengatakan, ada lima orang penumpang sepeda motor yang terlibat kecelakaan beruntun tersebut.
Empat orang dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Adjidarmo, sementara satu orang dilarikan ke RS Hermina Sedang.
"Empat orang ke RSUD Adjidarmo, nah yang satu lagi ke RS Hermina Serang karena mengalami pendarahan," katanya dalam sambungan telepon, Rabu (31/12/2025).
Menurut Aris, empat orang yang dirawat di RSUD Adjidarmo baru satu orang yang sudah pulang, sementara tiga orang lainya masih dalam perawatan.
"Infonya satu orang sudah pulang, tinggal tiga orang lagi yang masih dirawat," ujarnya.
Aris mengungkapkan, pada saat kejadian pengendara mobil yang masih di bawah umur langsung diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Usai dimintai keterangan, orang tua pengendara mobil tersebut yang juga anggota DPRD Kabupaten Serang itu meminta permohonan dipulangkan karena anak tersebut masih di bawah umur.
"Langsung kita amankan, kita mintai keterangan. Karena malam itu ada permohonan dari orang tua, kita kasih wajib lapor," pungkasnya.